8 Lembaga yang Ada di Pasar Modal Indonesia

Pasar modal di Indonesia terus berkembang ditandai dengan terbentuknya berbagai organisasi yang membentuk struktur pasar modal itu sendiri. Struktur pasar modal Indonesia ini menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995, menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal diterapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dilaksanakan oleh BAPEPAM. Berikut lembaga-lembaga pembentuk struktur pasar modal di Indonesia tersebut:

Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia

Pertama, Bursa Efek. 


Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Perusahaan sekuritas bergabung bersama membentuk bursa efek. Organisasi tersebut mengatur dirinya sendiri dengan mengeluarkan berbagai peraturan serta memastikan bahwa anggotanya berperilaku sedemikian rupa sehingga memberikan persepsi positif tentang pasar modal kepada masyarakat. Bursa diharapkan mampu menciptakan suatu kondisi yang dapat mendorong peranan perusahaan sekuritas yang pada akhirnya akan menarik minat pemodal untuk berinvestasi secara aman, tertib dan murah di pasar modal.

Kedua, Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)


Adalah lembaga yang berperan sebagai pelaksana kliring dan menjamin penyelesaian transaksi. LKP menjamin penyelesaian transaksi di bursa efek dengan bertindak sebagai ‘counter party’ dari anggota bursa yang melakukan transaksi. Jaminan tersebut dapat berupa dana, sekuritas dan jaminan Bank Kustodian untuk menyelesaikan transaksi tertentu. Dengan sistem jaminan tersebut, maka pemesanan hanya dapat memasuki sistem perdagangan jika LKP menyetujui bahwa terdapat cukup jaminan untuk menyelesaikan transaksi.

Anggota bursa wajib menyelesaikan transaksi dengan menyerahkan dana dan sekuritas pada rekening sukeritas di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Jika anggota bursa gagal menyelesaikan transaksi maka LKP akan membeli atau menjual sekuritas dengan menggunakan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika atau sering di sebut dengan istlah ‘cash and carry’.


Ketiga, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)


Adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan kolektif yang aman dan efisien kepada Bank Kustodian, LKP, perusahaan sekuritas, serta pemodal institusional. Jasa yang diberikan harus memenuhi standar internasional dan memberikan keamanan yang maksimal bagi pengguna jasa LPP.

Keempat, Perusahaan Efek 


Perusahaan efek terdiri dari: Pejamin emisi, Perantara Perdagangan Efek, dan Manajer investasi.
Pejamin emisi
Berperan sebagai lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan sekuritas yang diterbitkan emiten. Penjamin emisi merupakan mediator yang mempertemukan emiten dan pemodal. Mereka bertugas untuk meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten. Dengan adanya penjamin emisi maka proses penarikan dana yang dibutuhan akan lebih mudah dan pasti, sehingga bisa disesuaikan dengan rencana perusahaan.


Perantara Perdagangan Efek
Adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli sekuritas, menyediakan informasi bagi kepentingan pemodal, memberikan saran serta membantu mengelola dana bagi kepentingan pemodal.


Manajer investasi
Adalah pihak yang mengelola dana yang ditipkan investor reksadana untuk diinvestasikan di pasar modal.

Kelima, Lembaga Penunjang


Lembaga penunjang meliputi: Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Penasihat Investasi, dan Pemeringkat Efek.
Biro Administrasi Efek
Adalah suatu badan hukum berbentuk PT yang melakukan usaha dalam pengelolaan administrasi sekuritas seperti registrasi dan pencatatan sekuritas, pemindahan hak kliring dan tugas-tugas administrasi lainnya bagi emiten, anggota bursa ataupun pemodal yang menjadi konsumennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bank Kustodian
Adalah Bank, dibawah pengawasan Bank Indonesia, bertindak sebagai Kustodian di pasar modal.


Wali Amanat
Adalah pihak yang berperan penting dalam penerbitan obligasi. Wali Amanat adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para pemegang saham.


Penasihat Investasi
Merupakan pihak yang memberikan masukan-masukan terkait dengan investasi yang dilakukan.


Pemeringkat Efek
Adalah lembaga yang berperan untuk melakukan pemeringkatan sekuritas terutama untuk obligasi dan sekuritas lainnya yang bersifat utang, karena sekuritas-sekuritas tersebut terlebih dahulu harus memperoleh peringkat sebelum melakukan emisi.

Keenam, Profesi Penunjang,


Profesi penunjang meliputi: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.
Akuntan
Adalah salah satu profesi penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go public.


Konsultan Hukum
Adalah suatu peran yang memberikan perlindungan kepada pemodal dari segi hukum. Mereka bertugas meneliti akta pendirian, izin usaha dan apakah emiten sedang mengalami gugatan atau tidak serta berbagai hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang nantinya akan dimuat dalam prospektus.


Penilai
Adalah salah satu profesi penunjang pasar modal yang melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sehingga standar kerja profesi penilai sangan penting guna memastikan kualitas jasa yang dihasilkan.


Notaris
Adalah pihak yang berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi sekuritas seperti perjanjian penjamin sekuritas, perwaliamanatan dan lain-lain, perjanjian yang harus dibuat secara nota riil agar berkekuatan hukum. Untuk itu, Notaris perlu memahami peraturan pasar modal dan melaksanakan kegiatannya secara independen.

Ketujuh, pemodal. 


Terdiri dari pemodal domestik dan pemodal asing. Adalah pihak yang mempunyai dana yang siap diinvestasikan pada pasar modal. Dalam hal ini, peran pasar modal perlu melakukan pembenahan-pembenahan pasar modal agar dapat menarik semakin banyaknya pemodal yang berinvestasi di pasar modal, sehingga akan semakin menggairahkan perdagangan di bursa.

Kedelapan, Emiten 


Terdiri dari perusahaan publik dan reksadana. Adalah pihak yang mencari dana dengan menjual sekuritas kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Emiten berperan dalam pengembangan pasar modal melalui keterbukaan informasi, peningkatan likuiditas sekuritas, pemantauan harga sekuritas dan menjaga hubungan baik dengan pemodal.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال