Anjuran Pernikahan Luar Suku dan Larangan Kawin Sesuku Bagi Orang Minang

Adat minangkabau melarang kawin sesuku. Laki-laki dari suku koto harus memilih perempuan yang akan menjadi istrinya dari suku lain. ia tidak dibenarkan menikahi perempuan yang satu suku dengannya. Jika ia sempat menikah dengan orang sesuku dengannya, akan menjadi bahan ejekan di dalam nagari. Masyarakat minangkabau mengatakan orang yang menikahi sesuku disebut “tamakan pokok”. Pernikahan yang bukan sesuku itu disebut “pernikahan luar suku”.

Anjuran Pernikahan Luar Suku dan Larangan Kawin Sesuku

Masyarakat Minangkabau hidup berkelompok. Kelompok itu ditandai dengan suku. Orang satu suku adalah orang yang “badunsanak” (bersaudara). Orang satu suku, meskipun telah berlainan rumah gadang dan penghulu pada mulanya adalah satu keturunan, satu nenek dan satu rumah gadang. Oleh sebab itu mereka tidak boleh melakukan pernikahan.

Seorang laki-laki harus mencari calon istri yang berasal dari suku lain. misalnya seorang laki-laki suku koto mencari perempuan dari suku melayu. Rumah gadang suku koto jelas berlainan dengan rumah gadang suku melayu. Neneknya dan keturunannya tentu berlainan pula. Mereka tidak bersaudara, tidak “berdunsanak”. Oleh karena itu, mereka dibenarkan mengikat tali-tali pernikahan oleh adat Minangkabau.

Pernikahan dua orang yang berlainan suku itulah disebut dengan pernikahan antar rumah gadang. Sehingga akan terjadi relasi (hubungan) baru antara dua rumah gadang, dua suku, dan antara dua keluarga. Jadi pernikahan luar suku selain menghindarkan pernikahan antara orang badunsanak (bersaudara), juga membuat hubungan dan kekerabatan baru di dalam masyarakat. Dengan demikian, di dalam satu nagari akan terjadi tali-temali (hubungan) antara satu individu dengan individu, antara individu dengan keluarga, dan antara keluarga dengan keluarga. Semakin lenyaplah kekolektifan masyarakat Minangkabau di dalam suatu nagari tersebut.


Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.



image: plus.google.com

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال