Begini Perkembangan Pasar Modal Indonesia dari Waktu ke Waktu

Perkembangan pasar modal di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1912. Hanya saja pada waktu itu suasana politik dan ekonomi kurang mendukung pertumbuhan pasar modal tersebut. Aktivitas di pasar modal sempat berhenti beberapa kali, dan baru aktif kembali beberapa tahun kemudian. Harus dibenarkan juga, bahwa pasar modal merupakan produk dari sistem perekonomian kapitalis.

Namun untuk pasar modal Indonesia sendiri, tujuan berdirinya telah disisipi dengan muatan idealisme. Pasar modal diharapkan mampu memberikan alternatif sumber dana eksternal yang berasal dari masyarakat bagi perusahaan, sehingga kredit sektor perbankan dapat dialihkan untuk pembiayaan usaha industri kecil dan menengah.
Begini Perkembangan Pasar Modal Indonesia dari Waktu ke Waktu

Pasar modal merupakan salah satu sarana pembentuk modal dan alokasi dana yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat demi menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, pasar modal juga bisa diartikan sebagai pasar yang memperjual-belikan produk berupa dana yang bersifat abstrak. Sementara dalam bentuk konkritnya, produk yang diperjual-belikan di pasar modal berupa lembar surat-surat berharga di bursa efek.

Peran pasar modal ini telah menampakkan hasil dengan semakin dikenalnya pasar modal di Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber dana eksternal bagi perusahaan dan juga sebagai salah satu alternatif investasi bagi investor. Agar terus perkembang, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan khusus bagi pasar modal.

Di Indonesia Pasar modal tidak hanya bertujuan untuk menjembatani aliran dana dari pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana, namun lebih luas dari itu. Pasar modal di Indonesia memiliki cakupan tujuan dan misi yang disesuaikan dengan idealisme bangsa Indonesia yang berusaha untuk menjalankan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan.

Demi mewujudkan tujuan pasar modal tersebut, mereka mendasari keinginan itu pada tiga aspek utama. Pertama, mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam pemilikan saham-saham perusahaan. Kedua, pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemilikan saham. Ketiga, menggairahkan masyarakat dalam mengerahkan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.

Dimulai tanggal 14 Desember 1912, adalah waktu pasar modal Indonesia didirikan oleh pemerintah kolonial Balanda. Saat itu, perdagangan sekuritas telah dimulai dengan pendirian bursa di Batavia (Jakarta). Bursa Batavia tersebut merupakan cabang Amsterdamse Effectenbuerus, sementara penyelenggaranya adalah Verreniging Voor de Effectenhandel. Sekuritas yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda serta sekuritas Belanda lainnya.

Tahun 1925, Pemerintah Hindia Belanda kemudian mendirikan bursa di Semarang dan Surabaya, untuk mendukung perkembangan bursa yang cukup cepat. Semua anggota bursa adalah perusahaan-perusahaan swasta Belanda. Sedangkan yang menjadi investor adalah orang belanda dan sebagian kecil orang Arab dan Cina. Artinya, praktis bursa efek pada saatnya masih untuk kepentingan masyarakat Belanda.

Tetapi pada tahun 1939, Perkembangan pasar modal terhenti akibat perang dunia 2.

Akhirnya, 10 Mei 1940 bursa efek di Indonesia resmi ditutup.

Kemudian, tanggal 23 Desember 1940, bursa efek di Batavia (Jakarta) sempat dibuka beberapa waktu, tetapi ditutup kembali ketika Jepang masuk Indonesia.

Tahun 1950 berikutnya, pemerintah Indonesia mulai menerbitkan obligasi.

3 Juni 1952, pasar modal kembali digiat kembali dengan dibukanya kembali Bursa Efek Jakarta (BEJ). Ini didorong oleh penerbitan obligasi pemerintah dua tahun sebelumnya. Aktivitas pasar modal mulai berkembang sampai tahun 1958. Pasar menjadi lesuh yang disebabkan oleh banyaknya warga Belanda yang meninggalkan Indonesia dan dilakukannya nasionalisme terhadap perusahaan Belanda di Indonesia. Hal itu terjadi sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Order Lama.

Pada masa Order Baru, pengaktifan kembali pasar modal Indonesia dimulai dengan pembentukan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Kemudian, 10 Agustus 1977, Pembukaan resmi pasar modal dilakukan.

Dari tahun 1977 sampai tahun 1988, pertumbuhan pasar modal sangat lamban karena terlalu banyaknya campur tangan pemerintah. Tercatat hanya 24 perusahaan yang melakukan emisi saham di bursa efek dengan nilai Rp 129,4 miliar dan 3 perusahaan melakukan emisi obligasi senilai 535,7 miliar.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan deregulasi terkait dengan pasar modal di Indonesia, yaitu: Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, Paket Desember 1988, dan Paket September 1997. Semua itu dilakukan pemerintah untuk menggairahkan perdagangan bursa efek di Indonesia.

Pada prinsipnya peraturan-peraturan yang di cetuskan oleh pemerintah tersebut, merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan-peraturan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan kuat. Penyesuaian kebijaksanaan tersebut diantaranya, pertama perlindungan terhadap investor dengan mewajibkan persyaratan keterbukaan (disclosure) yang lebih baik kepada emiten. Kedua, proses emisi sekuritas yang lebih kuat. Ketiga, upaya pengembangan pasar yang lebih likuid. Peningkatan profesionalisme lembaga penunjang.

Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (Pakdes 1987), berisi kebijakan yang menyederhanakan proses emisi sekuritas, membuka kesempatan yang lebih luas bagi investor asing, memperkenalkan adanya saham atas tunjuk serta memberi kesempatan bagi perusahaan baru yang belum mempunyai laba untuk mencari modal di Bursa Paralel Indonesia (BPI). Penyederhanaan proses penerbitan saham dan obligasi dilakukan dengan melonggarkan persyaratan bagi perusahaan yang ingin go public dengan tidak mengharuskan perolehan laba sebesar 10% dari modal sendiri dalam dua tahun buku terakhir berturut-turut. Proses emisi yang dilakukan BAPEPAM juga dipercepat menjadi 90 hari apabila persyaratan-persyaratan sudah dipenuhi.

Paket Oktober 1988 (Pakto 88), berisi tentang penetapan pajak yang sama bagi bunga deposito dan dividen saham sebesar 15%. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal. Selain itu, Pakto 88 juga memuat tentang ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) pada sektor perbankan, sehingga mendorong masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dananya di pasar modal.

Paket Desember 1988 (Pakdes 88), merupakan kebijakan pemerintah untuk memberi kesempatan bagi swasta nasional untuk menyelenggarakan bursa swasta dan menerapkan sistem company listed. Dengan adanya sistem tersebut, maka perusahaan yang telah mencatatkan sebagian sahamnya di bursa, dapat menjual seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh secara langsung tanpa melalui penjamin emisi sekuritas. Sistem tersebut akan membuat volume saham yang diperdagangkan dibursa efek menjadi lebih besar.

Paket September 1997, berisi tentang kebijakan pemerintah untuk menghapus penentuan batas maksimum pembelian saham oleh investor asing kecuali bagi saham-saham perbankan, guna mendorong investor asing melakukan perdagangan di pasar modal Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tetapi, dalam perkembangan berikutnya, campur tangan pemerintah mulai dikurangi dan mekanisme perdagangan di bursa akan mulai diserahkan kepada mekanisme pasar.

Selanjutnya, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tujuan peningkatan kelancaran dan efisiensi perdagangan, BEJ mulai mengembangkan suatu sistem perdagangan yang dikenal dengan istilah “scripless trading” atau sistem perdagangan tanpa warkat. Adalah sistem yang penyelesaian transaksinya dilakukan hanya dengan pemindahbukuan atau book-entry settlement. Dengan kata lain, tidak perlu lagi sertifikat sekuritas yang secara fisik berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Seluruh sertifikat sekuritas yang ada akan dikonversikan menjadi data elektronik dan tersimpan dalam lembaga penyimpan (kustodian) yang terpusat.

Tidak sampai di situ saja, pasar modal di Indonesia terus berkembang ditandai dengan terbentuknya berbagai organisasi yang membentuk struktur pasar modal itu sendiri. Struktur pasar modal Indonesia ini menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995, menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal diterapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dilaksanakan oleh BAPEPAM.

Berikut lembaga-lembaga pembentuk struktur pasar modal di Indonesia tersebut:


Pertama, bursa efek. Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Perusahaan sekuritas bergabung bersama membentuk bursa efek. Organisasi tersebut mengatur dirinya sendiri dengan mengeluarkan berbagai peraturan serta memastikan bahwa anggotanya berperilaku sedemikian rupa sehingga memberikan persepsi positif tentang pasar modal kepada masyarakat. Bursa diharapkan mampu menciptakan suatu kondisi yang dapat mendorong peranan perusahaan sekuritas yang pada akhirnya akan menarik minat pemodal untuk berinvestasi secara aman, tertib dan murah di pasar modal.

Kedua, Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP). Adalah lembaga yang berperan sebagai pelaksana kliring dan menjamin penyelesaian transaksi. LKP menjamin penyelesaian transaksi di bursa efek dengan bertindak sebagai ‘counter party’ dari anggota bursa yang melakukan transaksi. Jaminan tersebut dapat berupa dana, sekuritas dan jaminan Bank Kustodian untuk menyelesaikan transaksi tertentu. Dengan sistem jaminan tersebut, maka pemesanan hanya dapat memasuki sistem perdagangan jika LKP menyetujui bahwa terdapat cukup jaminan untuk menyelesaikan transaksi. Anggota bursa wajib menyelesaikan transaksi dengan menyerahkan dana dan sekuritas pada rekening sukeritas di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Jika anggota bursa gagal menyelesaikan transaksi maka LKP akan membeli atau menjual sekuritas dengan menggunakan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika atau sering di sebut dengan istlah ‘cash and carry’.

Ketiga, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan kolektif yang aman dan efisien kepada Bank Kustodian, LKP, perusahaan sekuritas, serta pemodal institusional. Jasa yang diberikan harus memenuhi standar internasional dan memberikan keamanan yang maksimal bagi pengguna jasa LPP.

Keempat, perusahaan efek terdiri dari: Pejamin emisi, Perantara Perdagangan Efek, dan Manajer investasi.

Pejamin emisi. Berperan sebagai lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan sekuritas yang diterbitkan emiten. Penjamin emisi merupakan mediator yang mempertemukan emiten dan pemodal. Mereka bertugas untuk meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten. Dengan adanya penjamin emisi maka proses penarikan dana yang dibutuhan akan lebih mudah dan pasti, sehingga bisa disesuaikan dengan rencana perusahaan.

Perantara Perdagangan Efek. Adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli sekuritas, menyediakan informasi bagi kepentingan pemodal, memberikan saran serta membantu mengelola dana bagi kepentingan pemodal.

Manajer investasi. Adalah pihak yang mengelola dana yang ditipkan investor reksadana untuk diinvestasikan di pasar modal.

Kelima, Lembaga Penunjang, meliputi: Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Penasihat Investasi, dan Pemeringkat Efek.

Biro Administrasi Efek. Adalah suatu badan hukum berbentuk PT yang melakukan usaha dalam pengelolaan administrasi sekuritas seperti registrasi dan pencatatan sekuritas, pemindahan hak kliring dan tugas-tugas administrasi lainnya bagi emiten, anggota bursa ataupun pemodal yang menjadi konsumennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank Kustodian. Adalah Bank, dibawah pengawasan Bank Indonesia, bertindak sebagai Kustodian di pasar modal.

Wali Amanat. Adalah pihak yang berperan penting dalam penerbitan obligasi. Wali Amanat adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para pemegang saham.

Penasihat Investasi. Merupakan pihak yang memberikan masukan-masukan terkait dengan investasi yang dilakukan.

Pemeringkat Efek. Adalah lembaga yang berperan untuk melakukan pemeringkatan sekuritas terutama untuk obligasi dan sekuritas lainnya yang bersifat utang, karena sekuritas-sekuritas tersebut terlebih dahulu harus memperoleh peringkat sebelum melakukan emisi.

Keenam, Profesi Penunjang, meliputi: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.

Akuntan. Adalah salah satu profesi penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go public.

Konsultan Hukum. Adalah suatu peran yang memberikan perlindungan kepada pemodal dari segi hukum. Mereka bertugas meneliti akta pendirian, izin usaha dan apakah emiten sedang mengalami gugatan atau tidak serta berbagai hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang nantinya akan dimuat dalam prospektus.

Penilai. Adalah salah satu profesi penunjang pasar modal yang melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sehingga standar kerja profesi penilai sangan penting guna memastikan kualitas jasa yang dihasilkan.

Notaris. Adalah pihak yang berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi sekuritas seperti perjanjian penjamin sekuritas, perwaliamanatan dan lain-lain, perjanjian yang harus dibuat secara nota riil agar berkekuatan hukum. Untuk itu, Notaris perlu memahami peraturan pasar modal dan melaksanakan kegiatannya secara independen.

Ketujuh, pemodal. Terdiri dari pemodal domestik dan pemodal asing. Adalah pihak yang mempunyai dana yang siap diinvestasikan pada pasar modal. Dalam hal ini, peran pasar modal perlu melakukan pembenahan-pembenahan pasar modal agar dapat menarik semakin banyaknya pemodal yang berinvestasi di pasar modal, sehingga akan semakin menggairahkan perdagangan di bursa.

Kedelapan, Emiten. Terdiri dari perusahaan publik dan reksadana. Adalah pihak yang mencari dana dengan menjual sekuritas kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Emiten berperan dalam pengembangan pasar modal melalui keterbukaan informasi, peningkatan likuiditas sekuritas, pemantauan harga sekuritas dan menjaga hubungan baik dengan pemodal.

Emiten yang melakukan emisi di pasar modal pun terus bertambah. Ini juga membuat pasar modal di Indonesia menjadi semakin menarik. Dengan melakukan emisi, perusahaan akan mendapatkan banyak keuntungan, diantaranya:


Diversifikasi. Dengan melakukan go public, maka perusahaan akan membagi kepemilikan perusahaan kepada masyarakat yang berminat untuk membeli saham perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan tersebut juga telah membagi risiko yang harus ditanggung apabila ia menjadi pemilik tunggal perusahaan.

Meningkatkan Likuiditas. Sahan yang tidak ditawarkan kepada umum akan sulit untuk diperjual-belikan. Jika salah satu pemilik mau menjual saham yang dimiliki, maka dia akan sulit untuk mencari calon pembeli dan kalaupun ada calon pembeli akan sulit menentukan harga dalam melakukan transaksi. Kesulitan tersebut tidak akan terjadi jika perusahaan melakukan proses go public.

Sarana Untuk Meningkatkan Modal Perusahaan. Perusahaan yang tidak go public akan mendapatkan kesulitan jika ingin menambah dana perusahaan melalui penjualan saham baru. Belum penentu pemegang saham lama ingin menambah bagian kepemilikannya, sedangkan untuk mencari investor baru tidaklah mudah, karena perusahaan yang tidak go public, tidak wajib untuk melaporkan kondisi keuangan kepada umum, sehingga menyulitkan investor untuk menilai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Ketidakterbukaan seperti ini bisa menyebabkan calon investor enggan membeli saham perusahaan.

Hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang telah go public. Perusahaan yang go public wajib melaporkan kondisi perusahaannya secara rutin kepada umum, sehingga investor dengan mudah mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya, dan bisa mengambil keputusan investasi yang lebih baik.

Penentu Nilai Perusahaan. Perusahaan yang go public bisa menentukan secara jelas seberapa besar nilai perusahaan dengan melihat besarnya harga saham perusahaan tersebut di pasar. Penilaian tersebut akan sulit dilakukan pada perusahaan yang tidak go public.

Lalu, di segi sekuritas yang diperdagangkan juga mulai beragam seiring dengan pertumbuhan pasar modal tersebut. Inilah sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia:


Saham Preferen. Adalah sekuritas yang juga mempunyai karakteristik obligasi dan karakteristik saham biasa. Saham preferen dikatakan memiliki karakteristik obligasi karean sekuritas ini memberikan tingkat pendapatan tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran dividen dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (mungkin juga ditunda).

Obligasi. Adalah sekuritas yang sudah cukup lama dikenal di pasar modal Indonesia, meskipun perkembangannya masih relatif lamban jika dibandingkan dengan perkembangan sahal. Hal ini disebabkan oleh perusahaan swasta yang belum banyak melakukan penerbitan obligasi. Emiten obligasi kebanyakan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, sekuritas obligasi di pasar modal Indonesia biasanya tidak terlalu aktif diperjual-belikan seperti saham.

Obligasi Konversi. Adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa. Karakteristik obligasi konversi tidak jauh berbeda dengan obligasi biasa yang memberikan kupon tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai par. Perbedaannya adalah bahwa obligasi konversi bisa ditukarkan dengan saham biasa, sedangkan obligasi biasa tidak bisa ditukarkan dengan saham biasa.

Right Issue. Disebut juga bukti right. Adalah sekuritas yang merupakan produk turunan dari saham. Bukti right adalah hak bagi pemodal untuk membeli saham baru jika perusahaan emiten menerbitkan saham baru. Produk right issue di pasar modal Indonesia mulai dikenalkan kepada pasar sejak tahun 1992.

Waran. Adalah hal untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Penjualan waran biasanya dilakukan bersamaan dengan surat berharga lainnya seperti obligasi atau saham. Waran merupakan produk yang ditujukan untuk menambah daya tarik obligasi dan saham yang disertainya.

Reksadana. Adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.

Saham Biasa. Adalah surat berharga dalam bentuk piagam atau sertifikat yang memberikan pemegangnya bukti atas hak-hak dan kewajiban menyangkut andil kepemilikan dalam suatu perusahaan. Saham biasa adalah sekuritas yang paling dikenal masyarakat dan paling banyak digunakan oleh emiten dalam mencari dana.

Pemegang saham biasa dapat memengaruhi kebijakan korporasi melalui proses pengambilan suara (voting) dalam pembuatan tujuan dan kebijakan, stock split dan memilih dewan direksi perusahaan. Pemegang saham biasa mempunyai keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال