Rumah gadang dibangun untuk menampung kegiatan manusia pemiliknya. Pemilik rumah gadang adalah kaum. Mereka yang merupakan keluarga “saparuik” menjadi pemilik dan berhak atas rumah gadang. Di atasnya tinggal ibu, bapak, dan anak perempuan. Jika anak perempuan sudah bersuami, suaminya juga tinggal di atas rumah tersebut.
Rumah gadang berfungsi sebagai pusat pertemuan keluarga. Keberadaan rumah gadang menggambarkan kebersamaan dalam keluarga. Oleh karena itu, di dalam rumah gadang terdapat sebuah bangunan lepas. Ruang lepas itulah yang menampung kegiatan bersama seperti musyawarah keluarga, rembug keluarga, dan pertemuan keluarga. Dengan adanya ruangan yang lepas itu, rumah gadang sekaligus mengikat tali kekeluargaan antara warga rumah gadang tersebut.
Di dalam adat disebutkan bahwa rumah gadang adalah:
Tampek maniru manuladan,
Paaja baso jo basi,
Sarato budi dengan malu,
Kok tumbuah di lantai tampek duduak,
Banamo data balantai papan,
Licin balantai kulik,
Kato mufakat nan tujuan,
Elok diambiak jo mufakat,
Buruak dibuang jo rundiangan.
Ungkapan itu menggambarkan fungsi rumah gadang sebagai tempat menunjuk dan mengajari anak kemenakan. Merupakan tempat berlangsungnya pendidikan dari yang tua kepada yang muda. Selain itu, rumah gadang juga merupakan tempat bermusyawarah bagi keluarga di rumah gadang tersebut. dengan musyawarah itu, rumah gadang menjadi tempat mengambil keputusan dalam keluarga.
Apa yang dimaksud dengan fungsi rumah gadang sebagai monumen. pertama-tama, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan monumen itu sendiri. Monumen adalah tempat atau bangunan yang mengandung nilai sejarah. Bangunan itu merupakan sebagai saksi tentang peristiwa penting. Jika rumah gadang sebagai monumen, berarti rumah gadang mengandung nilai sejarah bagi masyarakat Minangkabau.
Banyak hal yang tersimpan di rumah gadang. Hal yang tersimpan itu dapat berupa benda-benda (material) dan dapat pula yang bukan berupa benda (non benda). Yang berupa benda, misalnya harta kekayaan kaum, peninggalan nenek moyang, dan pusaka-pusaka lainnya. Sedangkan yang bukan benda (non benda) misalnya adat, ajaran, falsafah, dan nilai-nilai budaya lainnya.
Dalam ungkapan adat dinyatakan “rumah gadang surambi aceh, sumarak dalam nagari, sangkutan pusako tapatan undang”. Sumarak dalam nagari berarti kegembiraan atau hiasan suatu nagari. Ciri nagari di Minangkabau, salah satu diantaranya adalah rumah gadang. Jika di dalam suatu nagari tidak ada rumah gadang, belum bisa dikatakan bahwa itu adalah sebuah nagari. Tanpa ada rumah gadang, nagari tidak akan sumarak.
Rumah gadang sebagai “sangkutan pusako dan tapatan undang”. Di rumah gadang terdapat pusaka, tersangkut atau tergantung pusaka kaum. Di samping itu, rumah gadang juga merupakan tempat terdapatnya undang-undang. Jika rumah gadang tidak ada, maka tidak ada lagi tempat pusaka dan undang mungkin tidak beridir lagi karena tempatnya tidak ada. Dalam hal ini rumah gadang berperan sebagai monumen, sebagai tempat bersejarah bahwa suatu kaum pernah menjadi kaum yang besar.
Sejarah suatu kaum khususnya dan nagari di Minangkabau umumnya, tersimpan di rumah gadang. Apalagi kalau dihubungkan dengan latarbelakang arsitektur rumah gadang itu. Rumah gadang memiliki nilai sejarah, menyimpan nilai sejarah bahwa orang Minangkabau pernah menang dalam lomba adu kerbau dengan orang dari luar. Bahwa orang Minangkabau pernah memiliki sebuah lancang yang kemudian ditarik ke darat. Bahwa orang Minangkabau memiliki keramahan dan kekeluargaan yang erat, maka bentuk rumah gadang menyerupai susunan sirih dalam cerana. Hal itu memperlihatkan fungsi rumah gadang sebagai monumen bagi masyarakat Minangkabau.
Dalam ungkapan adat dinyatakan sebagai berikut:
Rumah gadang basandi batu,
Sandi banamo alua adat,
Tunggak banamo kasandaran,
Kalau dicaliak ka lantainyo,
Licin balantai kulik,
Data balantai papan,
Tapatan undang, sangkutan pusako.
Tampek maniru manuladan,
Mamakai raso jo pareso,
Manganduang malu dengan sopan,
Rasonyo dibao naiak,
Paresonyo dibao turun.
Dengan demikian, rumah gadang selain mengandung nilai-nilai sejarah, juga mengandung nilai ajaran adat dan budi luhur. Bahkan setiap bagian di dalam rumah gadang, termasuk ukiran dindingnya mengandung nilai hukum dan nilai falsafah Minangkabau. Oleh karena itu, rumah gadang disebut berfungsi sebagai monumen bagi masyarakat Minangkabau.
Sumber Referensi:
Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.
Image: soeloehmelajoe.wordpress.com