Adat dalam minangkabau merupakan kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi dan masyarakat yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Hal tersebut juga telah diungkapkan pada untaian kata pusaka “iduik dikanduang badan, mati dikanduang tanah”.
Dalam konsepnya, adat minangkabau didasarkan pada kenyataan yang hidup dan berlaku dalam alam. Adat tersusun dari serangkaian kata-kata, kata-kata berbentuk pertatah-petiti, dengan alam sebagai dasarnya. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel falsafah minangkbau. Disana dijelaskan, orang minangkabau menjadikan alam sebagai sumber falsafah dalam membentuk adat disebut “ alam takambang jadi guru”.
Alam dengan sifat, bentuk, dan kehidupannya, dijadikan orang minangkabau untuk merumuskan adat. sifat alam yang tetap dijadikan “adat babuhua mati” dan sifat alam yang tidak tetap dijadikan “adat babuhua sintak”. berdasarkan semua itu, lahirlah empat tingkat (macam) adat yang sudah sering di ucapkan “ (1) adat nan sabana adat, (2) adat nan di adatkan, (3) adat nan taradat, (4) adat istiadat”.
Tadi sudah dijelaskan konsep minangkabau berdasarkan kepada alam, yang dituangkan kedalam kata-kata dalam bentuk pertatah-petitih. Kata petatah adalah patokan adat masyarakat minangkabau. Pertatah disebut juga dengan pepatah, asal katanya ialah tatah bukan patah, artinya pahatan dan patokan. Petatah atau pepatah dalam bahasa minangkabau diartikan pahatan kata, atau patokan atau kata-kata yang mengandung pahatan kata atau patokan kata yang berupa hukum. Petiti berasal dari kata titi artinya atur dengan seksama, dengan betul, benar dan dengan tepat. Petiti dalam bahasa minangkabau diartikan sebagai aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama.
Jadi pertatah atau pepatah merupakan patokan yang menjadi norma hukum, dan petiti mengandung peraturan yang mengatur batas-batas pelaksanaan norma tersebut. Lalu, seperti apa contoh yang dimaksud? coba simaklah ke bawah,
Dalam kata petatah dijelaskan
“iduik di kanduang adat”
Kata petatah tersebut diatur pelaksanaannya dalam kata petiti, yaitu
“adat iduik tolong-manolong, adat mati janguak-manjanguak, adat lai bari-mambari, adat indak basalang-tinggang.
“ adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”
Ketiga,”adat nan taradat” merupakan ketentuan yang dibuat dengan kesepakatan niniak mamak dalam suatu nagari, serta berlaku untuk nagari tersebut. Biasanya, ketentuan terebut disesuaikan dengan keadaan nagari tersebut. Hal ini disebabkan karena kebutuhan setiap nagari berbeda. Tujuan dari dibentuknya adat ini agar terlaksananya adat nan diadatkan. Diungkapkan dalam kata pusaka;
Ke-empat, “adat istiadat” merupakan kebiasaan yang sudah berlaku di suatu tempat. Kebiasaan ini berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan. Kebiasaan ini disusun oleh niniak mamak dan pemangku adat. tentunya tidak boleh bertentangan dengan adat nan taradat. Seperti contoh, upacara turun mandi, upacara sunat rasul, atau dalam kebiasaan lain seperti bermain layang-layang setelah musim menuai, atau berburu babi ketika musim panas.
Lalu apa yang dimaksud dengan adat minangkabau sendiri?. Adat minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian istilah adat, maksudnya serangkaian perkataan yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua kalimat pendek, namun memiliki makna yang sangat luas.
Dalam adat minangkabau juga melarang perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang benar. Orang yang tidak sesuai dengan peraturan sering disebut “urang indak ba adat”.
Dalam konsepnya, adat minangkabau didasarkan pada kenyataan yang hidup dan berlaku dalam alam. Adat tersusun dari serangkaian kata-kata, kata-kata berbentuk pertatah-petiti, dengan alam sebagai dasarnya. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel falsafah minangkbau. Disana dijelaskan, orang minangkabau menjadikan alam sebagai sumber falsafah dalam membentuk adat disebut “ alam takambang jadi guru”.
Alam dengan sifat, bentuk, dan kehidupannya, dijadikan orang minangkabau untuk merumuskan adat. sifat alam yang tetap dijadikan “adat babuhua mati” dan sifat alam yang tidak tetap dijadikan “adat babuhua sintak”. berdasarkan semua itu, lahirlah empat tingkat (macam) adat yang sudah sering di ucapkan “ (1) adat nan sabana adat, (2) adat nan di adatkan, (3) adat nan taradat, (4) adat istiadat”.
Tadi sudah dijelaskan konsep minangkabau berdasarkan kepada alam, yang dituangkan kedalam kata-kata dalam bentuk pertatah-petitih. Kata petatah adalah patokan adat masyarakat minangkabau. Pertatah disebut juga dengan pepatah, asal katanya ialah tatah bukan patah, artinya pahatan dan patokan. Petatah atau pepatah dalam bahasa minangkabau diartikan pahatan kata, atau patokan atau kata-kata yang mengandung pahatan kata atau patokan kata yang berupa hukum. Petiti berasal dari kata titi artinya atur dengan seksama, dengan betul, benar dan dengan tepat. Petiti dalam bahasa minangkabau diartikan sebagai aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama.
Jadi pertatah atau pepatah merupakan patokan yang menjadi norma hukum, dan petiti mengandung peraturan yang mengatur batas-batas pelaksanaan norma tersebut. Lalu, seperti apa contoh yang dimaksud? coba simaklah ke bawah,
Dalam kata petatah dijelaskan
“iduik di kanduang adat”
Kata petatah tersebut diatur pelaksanaannya dalam kata petiti, yaitu
“adat iduik tolong-manolong, adat mati janguak-manjanguak, adat lai bari-mambari, adat indak basalang-tinggang.
Pada bagian atas, dijelaskan bahwasanya ada 4 macam adat yaitu:
Pertama, “adat nan sabana adat” merupakan segala kenyataan yang berlaku dalam alam sebagai kodrat Ilahi. Segala sesuatu yag berjalan sepanjang masa dan tidak mengalami perubahan. Contoh yang kita maksud dengan adat ini “adat api mambaka, adat aia mambasahi, adat ayam bakokok, adat murai bakicau, adat lauik ba ombak”.
Adat nan sabana adat adalah adat yang asli, sebagai dasar untuk membuat adat lainnya. Seperti dalam kata pusaka minangkabau disebutkan “indak lakang karano paneh, indak lapuak karano hujan, dicabuik indak mati, dipindah indak layua”.
Pada saat islam masuk kedalam ranah minangkabau, islam diterima dan diakui sebagai aturan kehidupan umat. Ajaran islam didasarkan kepada wahyu Allah, diakui sebagai sesuatu yang pasti seperti pastinya kenyataan yang berlaku dalam alam. Adat minangkabau sangatlah sejalan dengan ajaran Islam, sehingga sangat mudah diterima oleh masyarakat minangkabau kala itu. Semua itu telah dinyatakan dalam kata pusaka,
“ adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”
Kedua, “adat nan diadatkan” merupakan sesuatu yang telah dirancang oleh nenek morang orang minangkabau, lalu diteruskan dan dijalankan sebagai peraturan dalam kehidupan masyarakat di segala bidang. Adat ini melingkupi seluruh segi kehidupan terutama dalam sosial-budaya,dan hukum. Semua terhimpun dalam “undand nan duo puluah dan cupak nan ampek”. Undang adalah undang-undang yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Undang-undang tersebut tidak tertulis tetapi diketahui dan ditaati oleh semua orang minangkabau, bagi yang melanggar maka diberlakukan sanksi dan hukuman.
Cupak adalah penakar, maksudnya ukuran dan norma yang dijadikan standar untuk mengukur dan menilai segala tindakan orang minangkabau dalam kehidupan.
Adat nan diadatkan disusun berdasarkan adat nan sabana adat. penyusunan tersebut dilakukan dengan kesepakatan nenek moyang minangkabau. Maka untuk mengubahnya juga diperlukan kesepakatan. Adat ini dapat berubah dan diubah seperti yang telah dijelaskan dalam kata pusaka,
Jikok di cabuik, mati
Jikok diasak, layua
Ketiga,”adat nan taradat” merupakan ketentuan yang dibuat dengan kesepakatan niniak mamak dalam suatu nagari, serta berlaku untuk nagari tersebut. Biasanya, ketentuan terebut disesuaikan dengan keadaan nagari tersebut. Hal ini disebabkan karena kebutuhan setiap nagari berbeda. Tujuan dari dibentuknya adat ini agar terlaksananya adat nan diadatkan. Diungkapkan dalam kata pusaka;
Lain padang lain balalang
Lain lubuak lain ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adat salingka nagari
Ke-empat, “adat istiadat” merupakan kebiasaan yang sudah berlaku di suatu tempat. Kebiasaan ini berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan. Kebiasaan ini disusun oleh niniak mamak dan pemangku adat. tentunya tidak boleh bertentangan dengan adat nan taradat. Seperti contoh, upacara turun mandi, upacara sunat rasul, atau dalam kebiasaan lain seperti bermain layang-layang setelah musim menuai, atau berburu babi ketika musim panas.
Ruang lingkup adat istiadat ini sangat sempit, hanya berlaku pada bagian masyarakat yang lebih kecil seperti desa atau kampung. Jika dalam sebuah nagari terdapat beberapa desa, maka setiap desanya kemungkinan terdapat adat istiadat yang berbeda-berbeda. Tergantung kepada kebiasaan dan kesenangan masyarakat sekitar.