Bapak sebagai kepala keluarga juga sebagai sumando menggambarkan tanggung jawabnya dalam keluarga. Sebagai kepala keluarga, ia harus memimpin keluarganya, mengepalai organisasi rumah tangganya. Sebagai sumando, bapak memiliki tanggungjawab pula. Dengan demikian bapak juga sebagai penanggungjawab keluarganya.
Tanggung jawab kepada keluarga kadang-kadang sukar ia laksanakan. Oleh karena di dalam keluarga ia hanya sebagai tamu, sebagai orang datang. Ia tidak diberi banyak tugas dan wewenang, namun sebagai seorang yang diberi kepercayaan sebagai kepala keluarga, bapak memperlihatkan tanggungjawabnya. Hal itu sesuai dengan ungkapan adat “anak dipangku, kamanakan dibimbiang”.
Tanggung jawab bapak, selain memenuhi segala kebutuhan keluarga yang berbentuk pisik, seperti materi, juga harus memenuhi kebutuhan nonpisik, Seperti kebutuhan pendidikan anak-anaknya, kebutuhan kasih sayang dan sebagainya. Dengan demikian setiap keluarga di Minangkabau, mendapat bimbingan dan pengawasan dari tiga orang sekaligus, yaitu ibu, bapak, dan mamak. Tidak dapat dikatakan lengkap sebuah keluarga di Minangkabau, jika ketiga unsur itu tidak ada.
Jadi tanggung jawab bapak kepada keluarga, dalam hal materi, dibantu oleh harta istri, sedangkan dalam hal nonmateri dibantu oleh mamaknya. Bapak di dalam suatu keluarga bukanlah berdiri sendiri dalam mensejahterakan keluarganya. Tentu hal itu sangat ditentukan oleh kemampuan bapak menempatkan diri baik sebagai kepala keluarga maupun sebagai sumando.
Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.
Tanggung jawab kepada keluarga kadang-kadang sukar ia laksanakan. Oleh karena di dalam keluarga ia hanya sebagai tamu, sebagai orang datang. Ia tidak diberi banyak tugas dan wewenang, namun sebagai seorang yang diberi kepercayaan sebagai kepala keluarga, bapak memperlihatkan tanggungjawabnya. Hal itu sesuai dengan ungkapan adat “anak dipangku, kamanakan dibimbiang”.
Tanggung jawab bapak, selain memenuhi segala kebutuhan keluarga yang berbentuk pisik, seperti materi, juga harus memenuhi kebutuhan nonpisik, Seperti kebutuhan pendidikan anak-anaknya, kebutuhan kasih sayang dan sebagainya. Dengan demikian setiap keluarga di Minangkabau, mendapat bimbingan dan pengawasan dari tiga orang sekaligus, yaitu ibu, bapak, dan mamak. Tidak dapat dikatakan lengkap sebuah keluarga di Minangkabau, jika ketiga unsur itu tidak ada.
Jadi tanggung jawab bapak kepada keluarga, dalam hal materi, dibantu oleh harta istri, sedangkan dalam hal nonmateri dibantu oleh mamaknya. Bapak di dalam suatu keluarga bukanlah berdiri sendiri dalam mensejahterakan keluarganya. Tentu hal itu sangat ditentukan oleh kemampuan bapak menempatkan diri baik sebagai kepala keluarga maupun sebagai sumando.
Sumber Referensi:
Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.