Susunan Persiapan Rencana Mendirikan Rumah Gadang Sumatera Barat

Rumah gadang adalah milik bersama, milik suatu kaum. Rencana pendiriannya dimulai dengan mufakat orang sekaum. Pada saat bermufakat itu dikaji, apakah pendirian rumah gadang itu pantas atau tidak. Pantas atau tidaknya diukur dengan kaidah adat yang berlaku. Dipertimbangkan dengan ukuran patut dan mungkin. Dikaji dengan ukuran menurut alur adat dan alur pustaka. Jadi dalam mufakat itu hal pertama yang diputuskan adalah prinsip pantas atau tidak pantas.

Cara Menyusun Rencana Mendirikan Rumah Gadang

Jika prinsip sudah ditetapkan, selanjutkan mengkaji ukuran rumah gadang yang akan dibangun, tempat untuk mendirikannya, biaya yang dibutuhkan dan kapan pekerjaan akan dimulai. Semuanya dikaji dan diteliti dengan cermat. Kemudian dituangkan ke dalam bentuk suatu perencanaan yang kuat dengan kata mufakat oleh semua kaum. Hasil mufakat itu kemudian disampaikan kepada penghulu suku. Penghulu suku adalah yang akan menyampaikan rencana itu kepada penghulu suku yang lain.

Penghulu suku menyampaikan kepada penghulu suku yang lain adalah sebagai tanda hidup bermusyawarah. Hidup gotong royong merupakan hakikat penyampaian itu. Oleh karena mendirikan rumah gadang, mulai dari mencari bahannya, akan dikerjakan secara bersama-sama oleh semua anggota masyarakat di daerah (koto dan nagari) itu. Itulah sebabnya disampaikan kepada kaum lain.

Dalam musyawarah kaum itu, juga dibicarakan orang-orang yang akan dipanggil, diundang untuk bergotong-royong dan menghadiri kenduri. Semua orang yang patut dipanggil didaftar, sehingga tidak ada diantara yang wajib dipanggil itu yang tertinggal. Pokoknya, dalam menyusun rencana, semua yang berhubungan dengan pendirian rumah gadang dibicarakan dengan cermat.


Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.


Image: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال