Alasan Adat Minangkabau Menganjurkan Pernikahan Dalam Nagari

Kekerabatan matrilineal menganjurkan pernikahan dalam nagari, Artinya, seseorang dianjurkan menikah dengan orang luar sukunya, tetapi masih dalam nagari yang sama. Pernikahan ke luar nagari atau ke nagari lain tidak begitu dianjurkan. Hal itu erat hubungannya dengan fungsi seorang laki-laki di dalam keluarga dan di dalam sukunya.

Alasan Adat Minangkabau Menganjurkan Pernikahan Dalam Nagari

Seorang laki-laki Minangkabau menurut kekerabatan matrilineal memiliki fungsi ganda. Setiap laki-laki dewasa di Minangkabau berfungsi sebagai mamak. Dalam fungsinya sebagai mamak ia bertanggungjawab membimbing kemenakan di rumah asalnya, di dalam sukunya. Setelah menikah, ia berfungsi sebagai kepala keluarga, ia memiliki tanggungjawab kepada anak-anak di rumah istrinya. hal itu diungkapkan dalam kato pusako (kata pusaka) Minangkabau sebagai berikut:

Kaluak paku kacang balimbiang
Daun bakuang lenggang-lenggangkan
Dibaok nak rang ka saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Patenggangkan adat jan binaso

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menjadi seperti berikut:

Kaluak paku kacang balimbiang
Keluk paku kacang belimbing
Daun bakuang lenggang-lenggangkan
Daun bakung lenggang-lenggangkan
Dibaok nak rang ka saruaso
Dibawa orang ke seruasa
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Anak dipangku kemenakan dibimbing
Urang kampuang dipatenggangkan
Orang kampung dipertenggangkan
Patenggangkan adat jan binaso
Pertenggangkan adat jangan binasa

Seorang laki-laki, selain bertanggungjawab terhadap anak dan kemenakannya, ia juga memiliki tanggungjawab terhadap orang kampung dan terhadap adatnya. Ia harus memperhatikan dan mempertenggangkan orang sekampung dan mempertenggangkan adat yang berlaku di nagarinya. Hal itu mengharuskannya agar tetap berada di dalam lingkungan nagarinya. Oleh karena itu, ia dianjurkan menikah dengan perempuan yang satu nagari dengannya.

Jika ia menikah dengan perempuan luar nagarinya, kemungkinan fungsi tersebut tidak terpenuhi. Ia akan jauh dari kemenakannya, akan terpisah dengan orang kampungnya, dan jauh dari adat yang berlaku di dalam nagarinya. Fungsinya sebagai pembimbing kemenakan tidak dapat terlaksana, mempertenggangkan orang kampung tidak dapat dilakukannya, dan memelihara adat juga tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menganjurkan pernikahan dalam nagari dan tidak menganjurkan pernikahan ke luar dari nagarinya.

Pernikahan membentuk kekerabatan baru. Dari pernikahan lahir “sumando dan sumandan, ipa dan bisan, mintuo dan minantu, induak bako dan anak pisang”. Hubungan kekerabatan itu bukan sekedar nama atau sebutan, tetapi antar kerabat tersebut perlu kunjung-mengunjungi. Hal tersebut berkemungkinan tidak terlaksana. Akibatnya, makna pernikahan antar keluarga dan antar rumah gadang akan berkurang.

Jadi, pernikahan dalam nagari mempunyai alasan logis dan alasan nyata menurut adat yang berlaku di dalam kekerabatan matrilineal Minangkabau.



Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.



image: www.tabloidbijak.com

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال