Arti dan Bentuk Perkawinan Matrilineal di Minangkabau

Bentuk Perkawinan Matrilineal di Minangkabau

Kekerabatan minangkabau menganut sistem matrilineal. kekerabatan ini mempengaruhi berbagai segi kehidupan dalam masyarakat. Salah satu di antaranya adalah perkawinan dalam kekerabatan matrilineal. perkawinan ini memiliki ciri khas pula. Semua itu di atur oleh agama (syarak) dan adat. didalam kata pusaka telah diungkapkan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”. Gabungan dari  kedua hal ini merupakan aturan dalam perkawinan kekerabatan minangkabau.

Perkawinan dalam minangkabau mengandung makna tersendiri. Perkawinan ini mengandung makna baik luas maupun dalam. Jika dilihat dari maknanya secara luas, perkawinan menyebabkan terjadinya hubungan kerabat yang baru antara dua keluarga besar. Dari makna yang dalam terlihat penerapan suruhan agama . perkawinan bukan hanya berartikan penyatuan dua insan dalam sebuah rumah gadang, tetapi lebih luas dari itu.

Peristiwa perkawinan merupakan peristiwa pembentukan hubungan baru antar keluarga. Melalui perkawinan terbentuk hubungan kerabat baru seperti, “sumando dan sumandan, ipa dan bisan, mintuo dan minantu”. Lahirnya seorang anak dari sebuah perkawinan pun akan membuat hubungan kerabat yang baru antara lain “iduak bako dan anak pisang”.

Perkawinan membentuk jalinan antar individu dengan individu, hingga antar keluarga dengan keluarga. Jalinan antar keluarga ini terwujud dalam pertemuan antra dua rumah gadang yang berbeda suku.

Perkawinan memiliki makna yang dalam karena mengikutii syariat agama. Menurut syarak ( agama), perkawinan adalah mengucapkan aqad nikah dihadapan kadhi dan diketahui oleh beberapa orang saksi. Hal ini merupakan bagian penting dalam kehidupan orang minangkabau seperti yang diungkapkan bahwa “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”.

Berpegangan terhadap hubungan dengan kekerabatan matrilineal, ada yang disebut dengan perkawinan luar suku. Dalam adat minangkabau perkawinan antara sesama suku dilarang. Perkawinan sesuku ini dalam minangkabau disebut dengan “tamakan pokok. Sanksi dari sebuah perkawinan yang suku adalah seperti terusir dari kampung, menjadi bahan ejekan baik untuk yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun keluarganya.

Pada topik yang lain telah dijelaskan bahwa masyarakat minangkabau hidup secara berkelompok yang ditandai dengan suku. Mereka yang sesuku tersebut disebut dengan “badunsanak” (bersaudara). Walaupun mereka sudah berlainan rumah gadang, pada awalnya berasal dari satu garis keturunan dan satu rumah gadang. Maka dari itu mereka tidak boleh melakukan perkawinan.

Perkawinan luar suku disebut juga perkawinan antar rumah gadang. Jadi selain menghindari perkawinan orang yang bersaudara (badunsak), juga menghubungan jalinan kekerabatan yang baru antara dua rumah gadang.

Dalam adat minangkabau, masyarakat dianjurkan untuk melakukan perkawinan dalam nagari. Artinya, dianjurkan untuk melakukan perkawinan antara dua suku yang berbeda namun tetap dalam satu nagari. Katanya, hal tersebut berhubungan dengan fungsi seseorang di dalam keluarga dan didalam sukunya.

Seorang laki-laki minangkabau berdasarkan kekerabatan matrilineal memiliki fungsi yang ganda. Seorang laki-laki dewasa berfungsi sebagai mamak dalam rumah gadangnya. Maka dari itu, ia berkewajiban untuk membimbing kemenakan dirumah asalnya atau dalam sukunya. Setelah bekeluarga, ia juga berfungsi sebagai kepala keluarga, dan memiliki tanggungjawab terhadap anak-anaknya dirumah istrinya. Dalam sebuah kata pusaka diungkapkan

Kaluak paku kacang balimbiang
Daun bakuang lenggang-lenggangkan
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Patenggangkan adat jan binaso

Dalam kata pusaka tersebut juga diungkapkan bahwa seorang laki-laki selain bertanggungjawab terhadap anak kemenakannya, ia juga bertanggungjawab terhadap orang dikampung dan adatnya. Oleh karena itu, ia diharuskan untuk tetap berada dalam lingkungan kampungnya setelah menikah. Jadi sangat dianjurkan untuk melakukan perkawinan dalam nagari.

Jika seandainya seorang laki-laki melakukan perkawinan diluar nagarinya, kemungkinan ia tak bisa menjalankan fungsinya secara sempurna. Tentu saja ia harus jauh dari kemenakan, rumah gadang dan orang kampungnya.  Sedangkan dalam adat minangkabau, laki-laki harus tinggal dirumah sang istrinya. Jadi kemungkinan jarak dan waktu membuat ia tak mampu membimbing kemenakannya, dan memlihara adat serta orang kampungnya. Maka dari itu,  kekerabatan matrilineal menganjurkan perkawinan dalam nagari dan tidak menganjurkan pernikahan luar nagari.

Dari uraian diatas tadi, perkawinan dalam nagari mempunya alasan yang logis dan nyata menurut adat yang berlaku didalam kekerabatan matrilineal minangkabau.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال