Cara Registrasi Kartu Telkomsel simPATI AS XL Tri Axis Indosat Smartfren

Bulan yang lalu ada SMS masuk ke inbok semua pengguna kartu prabayar dari berbagai operator (penyedia jasa kartu SIM) yang tidak lain berisi perintah kepada penggunanya untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Perintah ini melalui SMS di sampai secara berkala oleh semua penyedia kartu SIM. Dan telah dijelaskan juga bahwa registrasi ini selambat-lambatnya dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2018. Ini diwajibkan untuk semua kartu SIM prabayar, baik yang lama maupun yang baru.

Daftar Operator:

1. Telkomsel (simPATI dan AS)
2. XL
3. TRI (3)
4. Indosat (IM3)
5. Smartfren
6. Axis

Sebelum momen ini sebenarnya dahulu pengguna juga telah diminta untuk melakukan registrasi kartu prabayar, hanya saja syaratnya berbeda. Lalu apa yang membedakannya? Pertama, registrasi sebelumnya menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), dan Kode Pos. Sementara ketentuan registrasi yang baru menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, pada registrasi sebelumnya tidak terdapat proses validasi, sementara registrasi baru harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Terakhir, pada registrasi lama hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra, sedangkan pada registrasi baru dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.


Pada dasarnya, registrasi ulang ini diserukan kepada penggunanya, mengacu kepada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 Pemerintah yang mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Kewajiban ini telah di mulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh pemerintah, registrasi ini dilakukan dengan alasan untuk perindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen. Kemudian ini juga dilakukan demi memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain. Data pelanggan juga dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintahan dan hal-hal sejenisnya.
 
Secara umum, Registrasi Pelanggan Prabayar adalah pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datana masih belum divalidasi dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

Persiapan Registrasi Ulang Kartu SIM

1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.

NIK ini dapat kamu lihat di Kartu Tanda Pengenal (KTP)

2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) Kamu terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.

Nomor KK ini dapat kamu temukan di KK milikmu.

Seandainya pengguna tidak memiliki KTP elektronik, pengguna tetap bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

Registrasi dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan langsung atau datang ke gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Registrasi oleh pelanggan yang bersangkutan langsung hanya dapat dilakukan untuk nomor pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, per 1 NIK. Registrasi untuk nomor ke-4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Registrasi kartu prabayar oleh Warga Negara Asing (WNA) dilakukan di gerai layanan pelanggan operator berdasarkan data Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Berikut cara melakukan registrasi ulang (pribadi) secara langsung berdasarkan operator:

1. Telkomsel (AS dan Simpati)

Pertama, Melalui SMS:


Untuk pengguna lama:

Ketik: ULANG[spasi]NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#


Untuk pengguna baru:

Ketik: REG[spasi]NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Kedua, Melalui Web site.

Silahkan kunjungi situs resmi Telkomsel


Melalui PC:

https://telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid?ch=WEB

https://telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid?ch=WEB


Melalui Smartphone (mobile):

https://mobi.telkomsel.com/ulang

https://mobi.telkomsel.com/ulang



Note: Setelah melakukan registrasi ulang, selanjutnya kamu lakukan pemeriksaan apakah nomor kamu sudah terdata dengan baik, melalui laman situs:

https://telkomsel.com/cek-prepaid

https://telkomsel.com/cek-prepaid


 


2. XL

Pertama, Melalui SMS:

Untuk Pengguna Lama:

Ketik: ULANG#NIK#nomorKK

kirim ke 4444

Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444


Untuk Pengguna Baru:

Ketik: DAFTAR#NIK#nomorKK

kirim ke 4444

Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444

Kedua, Melaui situs resmi XL

Silahkan kunjungi:

https://registrasi.xl.co.id/ulang



https://registrasi.xl.co.id/ulang


Ketiga, Melalui myXL


Silahkan download dan instal aplikasi tersebut terlebih dahulu


3. TRI (3)

Pertama, melalui SMS

Untuk pengguna lama:

Ketik: ULANG#NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#


Untuk pengguna Baru:


Ketik: NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#

Kedua, Melalui Web site:

Silahkan kunjungi:

https://registrasi.tri.co.id/

https://registrasi.tri.co.id/



atau bisa langsung menunju laman pendaftaran melalui

Untuk registrasi ulang (pengguna lama):

https://registrasi.tri.co.id/ulang

https://registrasi.tri.co.id/ulang


Untuk registrasi pengguna baru (calon pengguna):

https://registrasi.tri.co.id/baru

https://registrasi.tri.co.id/baru


Catatan: Jangan lupa periksa apakah kartu kamu telah teregistrasi dengan baik dan benar, melalui laman resmi:

https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
https://registrasi.tri.co.id/ceknomor


4. Indosat

Pertama, melalui SMS

Untuk pengguna lama:

Ketik: ULANG#NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

Untuk pengguna Baru:

Ketik: NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#

5. Smartfren

Pertama, melalui SMS

Untuk pengguna lama:

Ketik: ULANG#NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

Untuk pengguna Baru:

Ketik: NIK#nomorKK#

kirim ke 4444

Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#

Kedua, Melalui web site:

Untuk registrasi ulang (dan baru), kunjungi:

http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php

http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php


Note: Jangan lupa periksa apakah nomor kartu SIM kamu telah terdaftar dengan baik dan benar, melalui laman situs:

https://my.smartfren.com/check_nik.php

https://my.smartfren.com/check_nik.php


6. Axis

Pertama, melalui SMS


Untuk Pengguna Baru:

ketik: DAFTAR#NIK#nomorKK

kirim ke 4444

Lalu ikuti petunjuknya.

Biasanya kamu akan langsung menerima perintah registrasi ketika kartu baru tersebut diaktifkan.


Untuk Pengguna Lama:

Ketik: ULANG#NIK#nomorKK

kirim ke 4444

Contoh: ULANG#1234567890123456#5566778899001122

Kedua, melalui My AXISNET Apps

Silahkan instal aplikasi tersebut terlebih dahulu di Smartphone kamu

My AXISNET Apps


1. Buka aplikasi My AXISNET, kemudian buka menu pengaturan profile

2. pada menu pengaturan profil, pilih sub menu "Daftar Ulang"

3. Kamu tinggal memasukkan data yang sesuai dengan yang diperintahkan dengan benar.

Ketiga, Melalui Web site

Silahkan kunjungi laman situs resmi Axis:

https://axisnet.id/rr/


https://axisnet.id/rr/


Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi maka penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap, mulai dari pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika seandainya tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan maka layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS) akan diblokir. Kemudian jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan, maka layanan internet akan diblokir oleh penyedia layanan.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال