Definisi 'Nagari' Menurut Adat Minangkabau Sumatera Barat

Nagari adalah satu kesatuan wilayah yang ada di Minangkabau yang dihuni oleh masyarakat yang terikat oleh adat atau peraturan.

Istilah nagari hanya dikenal di Minangkabau saja, sehingga nagari merupakan sebutan bagi suatu tempat yang hanya terletak di wilayah Minangkabau. Penghuni sebuah nagari tidak sedikit, terdiri dari banyak warga yang jumlahnya mungkin bisa ratusan bahkan ribuan.warga yang banyak itu mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda masing-masingnya. Agar tidak terjadi benturan dalam mencari kehidupan, dalam mencari tujuan hidup, nagari diatur oleh paraturan. Peraturan tersebut disebut dengan adat.

Arti 'Nagari' Menurut Adat Minangkabau

Nagari selain memiliki wilayah dan masyarakat, juga memiliki adat atau aturan. Dengan aturan tersebut, tidak terjadi sengketa antar masyarakatnya. Mereka bisa hidup rukun dan tentram. Tidak ada kekhawatiran haknya akan diambil orang lain, karena telah diikat oleh adat yang diberlakukan dalam nagari tersebut.

Tiap nagari membuat undang-undang dan ketentuan adat untuk nagarinya. Undang-undang dibuat berdasarkan mufakat Niniak Mamak, Penghulu, Nan Gadang Basa Batuah. Setelah undang-undang lahir berdasarkan kesepakatan, kemudian mereka terapkan dalam kehidupan masyarakat di nagari tersebut. Jadi setiap nagari diatur oleh adatnya sendiri.

Adat tiap nagari tersebut mengatur perikehidupan masyarakat yang tinggal disana. Segala tindakan, tingkah laku, perangai, baik secara individu maupun seara bermasyarakat diatur dan diikat oleh adat tersebut. Dengan adanya aturan tersebut masyarakat di nagari terlindungi dari segala kejahatan, dari segala perbuatan tercela. Itulah yang dimaksud dengan “nagari bapaga undang” atau “nagari salingkuang adat”.



Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال