Ingin Investasi di Pasar Modal? Ini Hal Mendasar yang Perlu Kamu Ketahui

Disini, kita tidak akan membahas tentang pengertian, atau pendapat para ahli tentang apa yang dimaksud pasar modal. Tetapi, kita lebih kepada kegiatan apa yang terjadi di pasar modal, bagian-bagian dari pasar modal, dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya?. Ini merupakan rahasia umum yang sudah diketahui investor sejak lama.

Secara bahasa pasar modal terdiri dari dua kalimat yaitu pasar dan modal. Pasar secara umum dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sedangkan modal secara bahasa dapat diartikan juga sebagai dana. Jadi, pasar modal berarti tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana (Emiten).

Ingin Investasi di Pasar Modal? Ini Hal Mendasar yang Perlu Kamu Ketahui


Mungkin perbedaan yang paling menonjol antara pasar modal dengan pasar lain terletak pada apa yang diperjualbelikan, yaitu sekuritas. Dengan kata lain, pasar modal juga bisa diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas. Sekuritas ini umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, misalnya saja saham dan obligasi.

Sementara tempat terjadinya jual-beli sekuritas disebut dengan Bursa Efek. Dahulunya, di Indonesia terdapat 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, keduanya digabung menjadi satu yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Hal ini dilakukan demi efektivitas operasional dan transaksi perdagangan sekuritas di Indonesia.

Sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana, pasar modal memiliki peran nyata dalam menunjang perekonomian. Dengan adanya pasar modal, alokasi dana akan menjadi lebih efisien, karena pihak yang memiliki kelebihan dana dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return paling optimal.

Return yang optimal tersebut tentu saja berasal dari sektor-sektor yang paling produktif di pasar modal. Sehingga dana yang berasal dari investor menjadi lebih produktif ketika digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pasar modal terdiri dari 2 bagian yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana terjadi ketika pihak yang membutuhkan dana (perusahaan emiten) menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sementara, pasar sekunder adalah pasar dimana sekuritas tersebut diperjual-belikan oleh dan antar investor.

Pasar Perdana


Perusahaan (emiten) mendapatkan dana melalui penjualan sekuritas (saham) melalui hasil perdagangan saham-saham yang terjadi pada pasar perdana. Proses ini disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum, yaitu proses menjual sekuritas untuk pertama kalinya.

Sebelum menawarkan saham di pasar perdana, perusahaan emiten terlebih dahulu akan mengeluarkan informasi tentang perusahaan tersebut secara detail, disebut juga dengan prospektus. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor, sehingga dengan adanya informasi itu maka investor bisa mengetahui prospek perusahaan di masa yang akan datang. Jika tertarik, investor kemudian akan membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.

Dalam proses penjualan sekuritas di pasar perdana, salah satu profesi pendukung pasar modal yang berperan penting adalah ‘underwriter’ (penjamin). Penjamin inilah yang nantinya akan membantu perusahaan untuk menentukan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada calon investor.

Beberapa penjamin juga mungkin akan melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga risiko tidak terjualnya saham emiten akan ditanggung oleh penjamin tersebut. Umumnya, risiko yang ditanggung oleh penjamin ini akan bisa dikurangi dengan membentuk sidikasi penjamin.

Selain underwriter, ada pula peran penting dari profesi dan lembaga penunjang pasar modal lain seperti akuntan publik, notaris, dan konsultan hukum.

Setelah dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, emiten dapat menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM. Kemudian BAPEPAM akan mempelajari dan mengevaluasi dokumen emiten melalui tiga aspek, yaitu: kelengkapan dokumen, kejelasan dan kecukupan informasi, serta pengungkapan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan legalitas.

Setelah mendapatkan pernyataan pendaftaran efektif dari BAPEPAM, emiten bersama profesional dan lembaga penunjang pasar modal akan melakukan penawaran umum di pasar perdana.

Pasar Sekunder


Setelah sekuritas perusahaan dijual di pasar perdana, selanjutnya sekuritas tersebut dapat diperjual-belikan oleh investor-investor di pasar sekunder, yang disebut juga sebagai pasar reguler. Transaksi jual-beli di pasar reguler ini hanya terjadi antar investor, bukan antara investor dengan perusahaan, karena itu perusahaan tidak akan mendapatkan tambahan dana lagi di pasar reguler tersebut.

Meskipun perusahaan tidak dapat memperoleh tambahan dana, namun perdagangan di pasar reguler sangat penting untuk menentukan likuiditas sekuritas di pasar perdana. Karena likuiditas ini dipengaruhi oleh sikap (optimis/pesimis) investor terhadap kemampuan sekuritas yang diterbitkan emiten untuk memberikan keuntungan yang berasal dari penjualan di pasar reguler.

Jika investor bersikap pesimis terhadap sekuritas, mereka cenderung ragu-ragu untuk membeli sekuritas tersebut, sehingga bisa menyebabkan sekuritas perusahaan emiten tersebut kurang likuid.

Pasar reguler umumnya dimanfaatkan sebagai perdagangan untuk saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, dan sekuritas derivatif yaitu: opsi dan futures. Untuk Indonesia sendiri, sekuritas yang paling banyak diperdagangkan adalah saham biasa, saham preferen, obligasi konversi, warrants, bukti right dan reksadana.

Sementara untuk perdagangan di pasar reguler dapat dilakukan dalam di dua pasar, yaitu: ‘auction market’ (pasar lelang) dan ‘negotiated market’ (pasar negosiasi).

Pasar sekunder yang merupakan pasar lelang adalah pasar sekuritas yang melibatkan proses pelelangan (penawaran) pada sebuah lokasi fisik. Transaksi antara penjual dan pembeli menggunakan perantara broker yang mewakili masing-masing pihak. Artinya, pada pasar lelang, investor tidak dapat secara langsung melakukan transaksi.

Sementara, pasar negosiasi terdiri dari jaringan dealer yang menciptakan pasar tersendiri di luar lantai bursa bagi sekuritas, dengan cara membeli dan menjual antar sesama investor. Ini berbeda dengan pasar lelang yang menggunakan broker sebagai perantara.

Dealer di pasar negosiasi mempunyai kepentingan pada transaksi jual beli, karena sekuritas yang diperdagangkan adalah milik dealer tersebut dan mereka mendapatkan return dari selisih harga jual dengan harga beli yang terjadi. Di luar negeri, pasar negosiasi dikenal dengan istilah over the counter market (OTC), sementara di Indonesia di sebut sebagai bursa paralel.

Jika boleh membandingkan kedua pasar ini, pasar negosiasi memang lebih populer daripada pasar lelang. Biaya administrasi dan persyaratan yang lebih rendah, serta beragamnya jenis sekuritas yang diperdagangkan di pasar negosiasi adalah faktor utama yang menyebabkan banyaknya perusahaan lebih memilih pasar negosiasi sebagai tempat untuk memperjual-belikan sekuritas.

Keberadaan pasar negosiasi ini juga menambah daya tarik sebuah pasar modal, karena akan menambah jumlah penawaran dan permintaan di pasar. Selain itu, pasar negosiasi juga dapat memperlancar aliran dan alokasi dana dari investor ke perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan bisnis mereka.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال