Keluarga Inti Berdasarkan Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau

Keluarga inti menurut kekerabatan matrilineal Minangkabau adalah keluarga yang terikat oleh garis keturunan ibu. Selain itu, keluarga inti tinggal dalam satu rumah gadang yang diikat oleh sako dan pusako. Kekerabatan yang terikat menurut garis keturunan ibu dalam keluarga adalah nenek, ibu, saudara-saudaranya, dan anak-anaknya. Dengan demikian, keluarga inti terdiri atas tiga tingkat generasi yaitu generasi nenek, generasi ibu, dan generasi anak-anak.

Definisi Keluarga Inti Menurut Kekerabatan Matrilineal Minangkabau

Nenek, mungkin mempunyai saudara laki-laki. Saudara laki-laki tersebut adalah mamak dari ibu. Jika ibu juga mempunyai saudara laki-laki, ia menjadi mamak bagi anak-anaknya. Semua itu termasuk ke dalam keluarga inti di Minangkabau. Jika dibandingkan dengan pengertian keluarga inti menurut sekarang, terdapat perbedaan yang cukup jauh.

Kakek atau suami nenek tidak termasuk dalam keluarga inti, meskipun ia berada atau tinggal di dalam rumah gadang. Oleh karena kakek berasal dari suku lain atau dari keluarga rumah gadang lain, ia tidak termasuk ke dalam garis keturunan matrilineal. begitu pula halnya bapak, juga tidak termasuk ke dalam keluarga inti. Suami saudara-saudara perempuan ibu, juga bukan keluarga inti.



Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال