Apa yang dimaksud nagari?. ya memang benar, istilah nagari tidak ada di daerah lain. Karena Nagari merupakan suatu istilah yang hanya ada di minangkabau.
Nagari adalah suatu tempat atau wilayah. Jadi, karena memang istilah nagari hanya ada diminangkabau saja, istilah tersebut tentu mengacu kepada wilayah yang ada diminangkabau.
Minangkabau terdiri dari jutaan penduduk dan ratusan wilayah dan nagari. Setiap nagari memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, termasuk juga dengan aturan-aturannya. Peraturan tersebut dalam minangkabau disebut adat. oleh karena itu nagari selain memiliki wilayah dan masyarakat, juga memiliki adat.
Jadi,.. nagari adalah suatu kesatuan wilayah yang ada diminangkabau yang dihuni oleh masyarakat yang terikat oleh adat.
Dalam minangkabau, masyarakat di atur melalui “kato-kato” atau disebut juga dengan “kato pusako”. Kato pusako berfungsi dalam menetapkan ketentuan-ketentuan yang kemudian dikenal dengan adat. kato pusako tentang nagari sudah sering kita dengar diminangkabau yaitu:
Nagari bapaga undang
Kampuang bapaga jo pusako
Lain padang lain bilalangnyo
Lain lubuak lain ikannyo
Lain nagari lain adatnyo
Setiap nagari memiliki aturan-aturan sendiri tergantung kepada keadaan nagari tersebut. Aturan tersebut di buat atas dasar mufakat niniak mamak, pangulu, nan gadang basa batuah. Setelah itu, barulah ditetapkan dalam nagari tersebut.
Suatu nagari terdiri dari satu kesatuan wilayah, masyarakat, dan adat. maka dari itu setiap nagari haruslah memiliki syarat-syarat tertentu. Sehingga apabila syarat itu terpenuhi, maka dapatlah dikatakan itu sebuah nagari. Undang nagari mengungkapkan:
Babalai – bamusajik
Basuku – banagari
Bakorong – bakampuan
Balabuah – batapian
Basawah – baladang
Bagalanggang – pamedanan
Bapandam – bapakuburan
Babalai artinya memiliki balai. Balai artinya tempat musyawarah bagi niniak mamak, pangulu ndan gadang basa batuah. Dibalai tersebut mereka mengadakan rapat pembicaraan tentang sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan masyarakat. Balai terdiri dari dua macam/jenis. Ada balai nan balinduang, seperti rumah gadang yang mimiliki atap dan memiliki lantai. Ada balai nan bapaneh, seperti lapangan terbuka tanpa atap dan lantai. Balai nan bapaneh disebut juga dengan medan nan bapaneh. Oleh karena itu balai merupakan syarat berdirinya suatu nagari.
Bamusajik, artinya mempunyai mesjid. Mesjid adalah lambang kuatnya agama islam didalam nagari. Mesjid digunakan untuk tempat beribadah, serta sebagai tempat menerima pelajaran tentang agama. Oleh karena itu mesjid adalah syarat terbentuknya suatu nagari.
Basuku artinya memiliki suku. Dalam sebuah nagari sekurang-kurangnya memiliki empat suku yang berbeda atau empat sako berbeda. Setiap suku dimpin oleh pengulu.
Banagari artinya memiliki wilayah. Wilayah tempat suku bermukim.
Bakorong-bakampuang artinya memiliki korong dan kampuang. Dengan kata lain suatu nagari harus memiliki batas-batas wilayah tertentu. Wilayah yang terletak dilingkungan pusat suatu nagari disebut korong, sedangkan diluarnya disebut taratak, dusun, koto, yang disebut dengan kampuang.
Balabuah artinya jalan raya. Sebuah nagari harus memiliki jalan.
Batapian artinya memiliki tempat mandi. Selain itu juga berartikan harus memiliki sumber air.
Basawah – baladang artinya mimiliki sawah dan ladang sebagai sumber kehidupan, serta sebagai sumber perekonomian masyarakat.
Bagalanggang – bapamedanan artinya memiliki gelanggan dan lapangan tempat bermain dan pertunjukan anak nagari.
Bapamedanan – bapakuburan artinya adanya tempat untuk menguburkan mayat atau orang yang meninggal dunia.
Apabila syarat tersebut terpenuhi maka dapat dikatakan itu sebagai suatu nagari. Jika belum lengkap atau kurang, belum dapat di jadikan sebagai suatu nagari.
Nagari suatu kesatuan adat
Tiap nagari memiliki beberapa suku, sekurang-kurangnya empat suku. Keempat suku tersebut berpedoman kepada adat, sehingga terbentuk lah persamaan dan kebersamaan. Oleh karena itu, sebuah nagari memiliki satu kesatuan adat. Tiap nagari memiliki adat yang berbeda-beda, namun tetap minangkabau sebagai patokannya. Kesatuan adat , masayarakat berpedoman kepada kata pusaka berikut
Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Nan elok baimbauan
Nan buruak bahambuan
Sakik basilau
Mati bajanguak
Demikian lah pedoman dalam membina adat dalam nagari.
Selain sebagai satu kesatuan adat, dahulunya nagari juga sebagai kesatuan organisasi dibawah kecamatan. Namun karena peraturan perundang-undangan, hal itu tidak ada lagi. Dalam mengurus nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, peraturan itu juga menetapkan kerapatan adat nagari atau KAN. KAN adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan pemufakatan tertinggi yang telah ada dan diwarisi sepanjang adat ditengah masyarakat nagari di sumatera barat.
Anggota KAN tersebut terdiri dari beberapa bagian atau golongan, yaitu:
Pertama, pucuak adat atau ketua
Kedua, datuak-datuak ke-empat suku
Ketiga, pengulu-pengulu andiko
Ke-empat, Urang ampek jinih.