Dalam tambo dijelaskan, pada masa nan silam di minangkabau hidup dua orang tokoh satu ibu lain bapak. Tokoh-tokoh ini adalah penentu jalannya adat minangkabau dan pembuat kebijaksanaan tentang berbagai aturan-aturan yang hingga pada saat ini masih dipakai. Tokoh-tokoh itu adalah Datuak katumanggungan dan Datuak parpatih nan sabatang.Mereka membuat suatu sistem kelarasan minangkabau dan hingga saat ini masih dipakai di minangkabau. Agar lebih paham dengan sistem kalarasan ini, ada baiknya sahabat menyimak dengan seksama ulasan berikut.
Laras (dalam bahasa indonesia ) dan lareh (dalam bahasa minang) adalah dasar pemerintahan menurut adat. Lalu kata laras menjadi sistem kelarasan artinya sistem pemerintahan menurut adat minangkabau. Seperti yang kita ketahui, karena ada dua sesepuh maka sistem kelarasannya pun ada dua. Datuak katumanggungan mengembangkan sistem yang berpusat kepada pemimpin atau raja. Sedangkan, Datuak parpatih nan sabatang mengembang sistem berdaulat kepada rakyat. Akibat pertemuan kedua sistem kelarasan ini, lahir sistem pemerintahan yang khas di minangkabau.
Sistem ini sangatlah demokratis yang mengutamakan kemufakatan. Sistem ini pun berjalan dengan baik karena memang dijalankan oleh Datuak parpatih nan sabatang dengan benar-benar demokratis. Selain itu beliau juga orang yang arif-bijaksana.
Perbedaan kedua sistem kelarasan ini tidak menimbulkan perpecahan atau perselisihan, namun dikombinasikan sehingga saling menguatkan. Sistem kelarasan ini memiliki persamaan dan perbedaan. Jikalau kita lihat persamaannya, terletak pada kearifan yang telah dibuat. Koto piliang arif melaksanakan aturan, tegas dalam menetapkan ketentuan. Semua ketentuan harus terlaksana, walau apapun yang terjadi. Bodi caniago arif dalam menyusun ketentuan. Membuat keputasan harus di sepakati bersama.
Jika kita lihat dari perbedaannya, terletak pada cara pengambilan keputusan, pergantian gelar pusaka, dan bentuk rumah gadang. Bodi caniago mendasarkan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, sedangkan koto piliang segala sesuatunya diputuskan oleh pimpinan.
Apa yang dimaksud dengan sistem kelarasan?
Laras (dalam bahasa indonesia ) dan lareh (dalam bahasa minang) adalah dasar pemerintahan menurut adat. Lalu kata laras menjadi sistem kelarasan artinya sistem pemerintahan menurut adat minangkabau. Seperti yang kita ketahui, karena ada dua sesepuh maka sistem kelarasannya pun ada dua. Datuak katumanggungan mengembangkan sistem yang berpusat kepada pemimpin atau raja. Sedangkan, Datuak parpatih nan sabatang mengembang sistem berdaulat kepada rakyat. Akibat pertemuan kedua sistem kelarasan ini, lahir sistem pemerintahan yang khas di minangkabau.
Sistem yang dikembangkan Datuak katumanggungan diungkapkan dalam kato pusako yaitu,
Nan babari nan bapaek Nan baukua nan bacoreng Coreng barih buliah diliek titiak dari ateh, turun dari tanggo tabujua lalu, tabalintang patah |
Dalam sistem ini, semua yang telah digariskan oleh peraturan harus terlaksana walau apapun yang terjadi. Terbukti sistem ini membuat masyarakat sejahtera karena Datuak katumanggungan orang yang arif-bijaksana.
Sistem yang dikembangkan Datuak parpatih nan sabatang diungkapkan dalam kata pusaka yaitu:
putuih rundiangan dek sakato Rancak rundiangan disapakati Kato surang dibulati Kato basamo kato mufakat Saukua mangko manjadi Sasuai mako takana tuah dek sakato, mulonyo rundiangan dimufakati di lahia lah samo nyato, di batin buliah dilieki |
Sistem ini sangatlah demokratis yang mengutamakan kemufakatan. Sistem ini pun berjalan dengan baik karena memang dijalankan oleh Datuak parpatih nan sabatang dengan benar-benar demokratis. Selain itu beliau juga orang yang arif-bijaksana.
Kelarasan yang dikembangkan dan pimpin oleh Datuak katumanggungan disebut dengan kelarasan koto piliang. Sedangkan kelarasan yang dikembangkan oleh Datuak parpatiah nan sabatang disebut dengan kelarasan bodi caniago.
Dalam kata pusaka diungkapkan:
pisang sikalek-kalek utan Pisang batu nan bagatah Koto piliang inyo bukan Bodi caniago inyo antah |
Perbedaan kedua sistem kelarasan ini tidak menimbulkan perpecahan atau perselisihan, namun dikombinasikan sehingga saling menguatkan. Sistem kelarasan ini memiliki persamaan dan perbedaan. Jikalau kita lihat persamaannya, terletak pada kearifan yang telah dibuat. Koto piliang arif melaksanakan aturan, tegas dalam menetapkan ketentuan. Semua ketentuan harus terlaksana, walau apapun yang terjadi. Bodi caniago arif dalam menyusun ketentuan. Membuat keputasan harus di sepakati bersama.
Gabungan kedua sistem ini diungkapkan dalam kata pusaka yaitu:
Bajanjang naik, batanggo turun Naik dari janjang nan dibawah turun dari tanggo nan di ateh titiak dari langik Tabasuik dari bumi |
Jika kita lihat dari perbedaannya, terletak pada cara pengambilan keputusan, pergantian gelar pusaka, dan bentuk rumah gadang. Bodi caniago mendasarkan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, sedangkan koto piliang segala sesuatunya diputuskan oleh pimpinan.
Dalam pergantian gelar pusaka, bodi caniago menerapkan sistem "iduik bakarelaan" artinya gelar pusaka diganti ketika pengulunya masih hidup, ketika pengulu tersebut tidak lagi sanggup untuk menjalankan tugasnya. Sedangkan koto piliang menerapkan sistem "mati batungkek budi" artinya gelar pusaka hanya dapat diganti ketika pengulu itu telah meninggal.
Dalam bentuk rumah gadang, perbedaan yang paling menojol adalah pada lantainya. Bentuk lantai rumah gadang Bodi caniago adalah merata dari depan hingga kebelakang, dari pangkal sampai ke ujung. Sedangkan bentuk rumah gadang koto piliang mempunyai anjungan pada lantai kiri dan kanan.
Itulah beberapa perbedaan dan persamaannya. Jika diteliti lebih dalam, masih banyak lagi persamaan dan perbedaan antara keduanya.