Wilayah Rantau Masyarakat Minangkabau Terdahulu

Rantau adalah daerah di luar negeri sendiri, tanah tempat mencari kehidupan. Rantau Minangkabau adalah daerah yang berada di luar “Luhak Nan Tigo” yang pada mulanya merupakan tempat mencari penghidupan bagi mereka. Di tempat tersebut mereka membuka usaha, meneruka sawah baru, membuat ladang, beternak, dan berkolam ikan. Oleh karena daerah tersebut berkemungkinan bisa memberikan kehidupan yang lebih sejahtera, akhirnya mereka memutuskan menetap di sana untuk selamanya. Namun hubungan dengan daerah asal mereka tetap berjalan dan tidak pernah terputus.

Pengertian Wilayah Rantau Bagi Masyarakat Minangkabau Terdahulu

Wilayah baru tersebut pada awalnya hanya sebagai tempat mencari penghidupan saja, namun akhirnya menjadi daerah tempat tinggal bagi mereka. wilayah yang demikian itulah yang dinamakan wilayah Rantau Minangkabau.

Merantau yaitu pergi ke negeri orang lain untuk mencari penghidupan. Kebiasaan merantau, mencari penghidupan di negeri orang lain, rupanya sudah dimulai sejak nenek moyang dulu. Meskipun pada hakikatnya merantau adalah mencari penghidupan, tetapi mereka juga mengembangkan budayanya di perantauan. Adat yang di pakai di daerah asalnya, juga diterapkan disana. Kebiasaan-kebiasaan di kampung halaman, juga dikembangkan disana. Hingga akhirnya di daerah rantau tersebut, budaya Minangkabau juga ikut tumbuh dan berkembang.

Masing-masing luhak di Minangkabau memiliki wilayah rantau sendiri. Ini terjadi karena penduduk dari masing-masing luhak tersebut pergi merantau lalu menetap disana selamanya. Keberhasilannya di rantau, ternyata tidak membuat hubungannya dengan Luhaknya terputus, baik hubungan dengan keluarga sesuku maupun dengan masyarakatnya. Hal itu juga menjadi bagian dari Wilayah Minangkabau.


Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال