Kedudukan Cadiak Pandai Dalam Masyarakat Minangkabau

Cadiak Pandai (cerdik pandai) adalah anggota masyarakat biasa. Akan tetapi ia memiliki kelebihan dalam bidang tertentu. Ia orang yang cerdik, tahu dan pandai dalam bidangnya. Ia cerdik karena mampu menggunakan pengetahuannya dalam kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Ia tahu karena ia memiliki pengetahuan sebab ia rajin menimba ilmu pengetahuan dari berbagai sumber. Ia pandai karena mampu menerapkan kecerdikan dan ketahuannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kedudukan Cadiak Pandai Dalam Masyarakat Minangkabau

Oleh karena cerdik, tahu dan pandai, ia disebut “Cadiak Pandai”. Kehandalan dan kemampuan individunya pula yang membuat ia menjadi pemimpin di dalam masyarakat. Ia menjadi pemimpin bukan karena warisan, bukan pula karena turun dari mamaknya, melainkan karena kemampuannya mengembangkan diri dan kemampuannya mendapatkan pengetahuan.

Kedudukannya sebagai pemimpin adalah karena kemampuan individunya. Adanya kemampuan tersebut membuat masyarakat tertarik kepadanya. Secara otomatis, masyarakat menjadikannya pemimpin. Ia bersama-sama dengan penghulu dan alim ulama menjadi pemimpin di tengah-tengah masyarakat nagari di Minangkabau.


Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.


Image: bukittinggikota.go.id

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال