Kedudukan Ibu ( Perempuan ) di Dalam Masyarakat Minangkabau

Kedudukan Ibu ( Perempuan ) di Minangkabau

Di Minangkabau Ibu memiliki kedudukan yang khusus yang berbeda dari kedudukan ibu secara umum. Kedudukan yang khusus bagi seorang ibu dalam adat minangkabau dipengaruhi oleh sistem kekerabatan matrilineal yang khas. Ibu selain sebagai pemegang dan pewaris harta seluruh kaumnya, ibu juga sebagai penerus generasi kaumnya. Hal lain yang tidak kalah penting juga adalah kedudukannya di rumah gadang minangkabau. Sebuah rumah gadang tidak akan berarti apa-apa, bila tidak ada kaum ibu di dalamnya. Dapat dikatakan, kesempurnaan suatu kaum adalah karena adanya kaum ibu dalam kaum tersebut.

Kedudukan yang khusus bagi ibu di minangkabau ada beberapa macam  yang wajib diketahui, tanpa semua itu kaum tersebut tidaklah sempurna. Berikut ini adalah ulasannya :

Ibu adalah Bundo kanduang

Kehadiran seorang perempuan didalam keluarga dangat diharapkan oleh masyarakat minangkabau. Jika tidak ada keturunan perempuan dalam suatu keluarga, dapat dikatakan garis keturunan keluarga tersebut terputus. Mengapa?, karena dalam kekerabatan matrilineal, garis keturunan mengikuti garis keturunan ibu (perempuan).

Dalam minangkabau  seorang perempuan dewasa atau yang kita sebut dengan ibu adalah “limpapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari”.  Ibu berkedudukan sebagai bundo kanduang, merupakan lambang kehormatan dalam kaum dan dalam nagari. Lambang kehormatan tersebut bukan hanya didasarkan pada kodratnya atau bentuk fisiknya, tetapi lebih kebentuk kepribadiannya yang disebut dengan budi.

Ibu menjadi hiasan dalam kampuang, yang berasal dari kepribadiannya dalam arti ibu mengerti tatacara, sopan santu, budi pekerti, dan memelihara diri dan kaumnya. Selain beberapa hal tersebut, ibu juga mengerti dengan agama, memahami aturan agama, memlihara masyarakatnya dari hal-hal yang mendatangkan dosa.

Dalam kata pusaka, kedudukan ibu sebagai bundo kanduang dijelaskan sebagai berikut :

Bundo kanduang
Limpapeh rumah nan gadang
Sumarak dalam nagari
Hiasan di dalam kampuang
Nan tahu di malu sopan
Kamahias kampuang jo halaman
Sarato kato jo nagari
Sampai ka balai jo musajik
Sarato jo rumah tanggo

Dihias jo budi baiak
Malu sopan tinggi sakali
Baso jo basi bapakaian
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banazar
Kok mati tampek baniat

Tiang kokok budi budi nan baiak
Pasak kunci malu jo sopan
Hiasan dunia jo akhirat
Auih tampek mintak aia
Lapa tempek mintak nasi

Dalam sebuah pantun adat minangkabau mengungkapkan juga tentang kedudukan ibu yang sangat mulia didalam masyarakat minangkabau, pantun tersebut sangat dikenal dan masih dingat oleh sebagian besar masyarakat minangkabau, pantun tersebut berbunyi:

Masaklah buah kacang padi
Dibaok nak rang ka tangah pasa
Padi nan masak batangkai-tangkai
Bundo kanduang tuladan budi
Paham usah namuah tajua
Budi nan indak amuah tagadai

Ungkapan tersebut menggambarkan kehadiran ibu sebagai bundo kanduang merupakan contoh tauladan bagi masyarakatnya, bagi kaumnya dan bagi rumah tangganya. Keutamaan seorang bundo kanduang terletak pada budinya, kepribadian, dan kemampuannya memberikan contoh kepada masyarakat.  Maka “jika menjadi wanita minangkabau, jadilah sebagai bundo kanduang”, begitulah ungkapan tersebut menjelaskan.

Ibu sebagai pemilik harta

Ibu adalah sebutan bagi perempuan dewasa yang layak disebut sebagai bundo kanduang. Harta yang kita maksud adalah harta pusaka. Menurut garis kekerabatan matrilineal, pemilik harta di minangkabau adalah kaum wanita. Laki-laki tidak berhak untuk memiliki harta pusaka, namun ia diberi kewajiban untuk mengembangkan harta tersebut.

Harta pusaka adalah warisan yang menurut adat minangkabau diterima dari mamak kepada kemenakan. Setiap harta pusaka selalu dijaga an pelihara agar tetep utuh. Menjaga keutuhan harta pusaka ini berarti menjaga keutuhan kaum kerabat. Hingga harta ini dapat diturunkan kepada generasi berikutnya, sebagai penerus keturunan. Begitulah proses harta pusaka dijaga dan dipertahankan.

Harta diturunkan dari mamak kepada kemenakan, kemenakan disini adalah kemenakan yang perempuan sebagai penerus garis keturunan. Kemenakan yang laki-laki tidak berhak untuk mendapatkan warisan tersebut. Walau demikian kemenakan yang laki-laki diberi kewajiban untuk menjaga dan mengembangkan harta pusaka tersebut. Dalam penggunaannya di atur oleh kaum ibu (perempuan).

Sebagai pemilik harta, ibu harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan adat. pada dasarnya penggunaan harta tersebut dibagi menjadi 2 yaitu, pertama, harta tersebut dikembangkan sehingga hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua, harta dan hasil harta yang telah dikembangkan tersebut disimpan untuk keperluan nanti apabila ada kebutuhan yang mendesak. Akan tetepi dalam penggunaannya dibatasi dan diatur oleh adat minangkabau.

Apabila hasil dari pengembangan harta tersebut tidak mencukupi untuk sesuatu hal yang sangat mendesak, maka Harta itu sendiri yang dimiliki dan wariskan tersebut, sesuai dengan ketentuan adat hanya dapat digunakan atau digadaikan, untuk beberapa hal yaitu :

1. rumah gadang katirisan
2. gadih gadang alun balaki
3. mayaik tabujua ditangah rumah
4. pambangkik batang tarandam

 Ibu sebagai pendidik anak

Sama seperti kedudukan ibu di daerah lain, ibu dalam minangkabau juga sebagai pendidik anak-anaknya. Membesarkan dan mendidik anak sudah menjadi kewajiban seorang ibu. Hal tersebut juga sesuai dengan kodratnya sebagai ibu. Tanggung jawab seorang ibu dalam minangkabau sangatlah besar. Ia mulai mengajarkan anak-anaknya  tentang berbagai hal mulai dari usia dini. Hal umum yang menjadi tanggungjawab ibu seperti, mengajarkannya mandiri, mendidik dalam hal budi pekerti, lalu disuruh kesurau untuk mengaji, memasukannya kedalam lembaga pendidikan, dan mengawasinya.

Dalam rumah gadang, ibu wajib memberi perhatian penuh kepada anak-anaknya khusunya anak-anaknya yang perempuan. Ibu diberikan tanggungjawab untuk mempersiapkan anaknya yang perempuan karena perempuan adalah penerus keturunan dan yang akan mengganti sang ibu kelak. Ibu mengjarakan berbagai hal kepada anaknya, seperti cara pergaul, berbicara, berpakaian, dan lain-lain.  Dan pendidikan ini diberikan ibu secara turun temurun. Oleh karenanya seorang anak lebih banyak mengadukan permasalahan yang dialamainya kepada ibunya dari pada kepada bapaknya.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال