Standar Klasifikasi Industri di Indonesia

Salah satu sistem klasifikasi yang telah dikenal dan digunakan secara luas adalah sistem standard industrial classifications (SIC) yang didasarkan pada data sensus dan pengklasifikasian perusahaan berdasarkan produk dasar yang dihasilkan. Standard industrial classification (SIC) mempunyai 11 divisi dan masing-masing divisi diberi tanda A sampai K.

Misalnya: pertanian, perkebunan, perikanan dikelompokan dalam divisi A, Pertambangan dalam divisi B, perdagangan eceran dalam divisi G, dan kelompok terakhir yaitu yang belum terklasifikasi disebut dengan divisi K. Masing-masing divisi akan terdiri dari beberapa kelompok industri utama dan diber kode 2 digit. 

Contoh: industri logam yang termasuk dalam divisi D yaitu pertambangan, diberi kode 33. Kelompok industri utama pada masing-masing divisi dalam SIC akan dibagi lagi dalam tiga, empat sampai 5 digit kode SIC. Semakin banyak jumlah digit kode maka semakin spesifik pengelompokkan industri tersebut.
Standar Klasifikasi Industri di Indonesia


Selain standar klasifikasi SIC, adapula sistem pengelompokkan lain yang juga digunakan untuk mengelompokkan industri, diantaranya: indeks industri yang dikeluarkan oleh Standard & Poor Corporation yang mengelompokkan industri dalam 113 kelompok, dan klasifikasi industri versi Value Line yang mengklasifikasikan perusahaan ke dalam 90 industri.

Klasifikasi industri di Indonesia juga dilakukan berdasarkan standar klasifikasi industri tertentu. Salah satu standar yang banyak dipakai untuk mengelompokkan industri bagi perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah Jakarta Stock Exchange Sectoral Industry Classification (JASICA). Klasifikasi JASICA ini terdiri dari 9 divisi dan masing-masing divisi tersebut dibagi lagi menjadi kelompok industri utama dan diberi kode 2 digit.

Klasifikasi Industri di Indonesia

1. Pertanian:

1.1. Pertanian
1.2. Perkebunan
1.3. Peternakan
1.4. Perikanan
1.5. Kehutanan
1.6. Lain-lain yang belum terklasifikasi

2. Pertambangan:

2.1. Pertambangan batu bara
2.2. Pertambangan minyak dan gas bumi
2.3. Pertambangan logam dan mineral lainnya
2.4. Pengalian batu atau tanah
2.5 Lain-lain yang belum terklasifikasi

3. Industri Dasar dan Kimia:

3.1. Semen
3.2. Keramik, gelas, porselen
3.3. Produk logam dan sejenisnya
3.4. Kimia
3.5. Plastik
3.6. Pakan ternak
3.7. Industri kayu dan pengolahannya
3.8. Pulp dan kertas
3.9. Lain-lain yang belum terklasifikasi

4. Aneka Industri:

4.1. Mesin dan alat berat
4.2. Otomotif dan komponennya
4.3. Tekstil dan garmen
4.4. Alas kaki
4.5. Kabel
4.6. Elektronik
4.7. Lain-lain yang belum terklasifikasi

5. Industri Barang Konsumsi:

5.1. Makanan dan minuman
5.2. Industri tembakau
5.3. Farmasi
5.4. Kosmetik dan barang keperluan rumah tangga
5.5. Lain-lain yang belum terklasifikasi

6. Konstruksi, Properti dan Real Estat

6.1. Konstruksi
6.2. Properti dan real estat
6.3. Lain-lain yang belum terklasifikasi

7. Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi

7.1. Energi
7.2. Jalan tol, bandara, pelabuhan, dan sejenisnya
7.3. Telekomunikasi
7.4. Transportasi
7.5. Lain-lain yang belum terklasifikasi

8. Keuangan:

8.1. Bank
8.2. Lembaga pembiayaan
8.3. Perusahaan efek
8.4. Asuransi
8.5. Reksadana
8.6. Lain-lain yang belum terklasifikasi

9. Perdagagan dan Jasa

9.1. Perdagangan besar barang industri
9.2. Perdagangan besar barang konsumsi
9.3. Perdagangan eceran
9.4. Hotel dan restoran
9.5. Pariwisata dan hiburan
9.6. Periklanan dan media massa
9.7. Jasa komputer dan perangkatnya
9.8. Lain-lain yang belum terklasifikasi

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال