Tela'ah Makna dari Kelarasan Bodi Caniago di Minangkabau

Kelarasan Bodi Caniago di Minangkabau

Pada artikel yang lain, kita telah pernah membahas tentang kelarasan di minangkabau. Dalam artikel tersebut kita juga telah mengkaji sedikit tentang kelarasan bodi caniago. Sekedar untuk mengingatkan kembali, apa yang dimaksud dengan kelarasan?. Kelarasan adalah sistem pemerintahan adat di minangkabau. Sedikit tambahan lagi, “kelarasan” memiliki dua makna, yang pertama sudah kita bahasa pada topik sebelumnya. Makna yang kedua, yaitu himpunan pesukuan, luhak, atau himpunan nagari-nagari. Nah itu makna yang kedua. Walaupun kata-katanya berbeda, namun intinya tetap sama yaitu menggambarkan tentang sistem pemerintahan di minangkabau.

Sekarang kita masuk ke pembahasan topiknya. Apa yang kita sebut dengan kelarasan bodi caniago? Yaitu sistem pemerintahan adat minangkabau menurut aliran bodi caniago. Dengan kata lain, dapat di artikan dengan adat di luhak-luhak yang nagari-nagarinya mengikuti aliran tersebut.  Kelarasan bodi caniago ini di ciptakan dan dipimpin oleh Datuak parpatih nan sabatang pada dahulunya. Kelarasan ini bersifat demokratis, berdaulat kepada rakyat. Setiap kebijaksanaan yang diambil, terlebih dahulu di awali dengan musyawarah dan mufakat. Pada kelarasan bodi caniago, setiap penghulunya juga tidak bertingkat-tingkat, tetapi sama rata. Kalau orang minangkabau menyebutnya dengan bahasa “duduak samo randah, tagak samo tinggi”.

Siapa orang yang kita sebut dengan datuak parpatih nan sabatang?. Selain sebagai orang yang menciptakan kelarasan bodi caniago ia juga merupakan saudara seibu dari datuak katumanggungan, namun berlain ayah (bapak). Ayah datuak katumanggungan merupakan seorang raja, yang diberi gelar Sri maharaja diraja, sedangkan ayah datuak parpatih nan sabatang adalah cati bilang pandai, ia hanya orang biasa yang bertugas  sebagai pembantu raja.

Cati bilang pandai adalah orang yang dekat dengan rakyat, ia orang yang bijaksana, suka bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Maka  dari itu, sifat tersebut juga turun kepada anaknya, datuak parpatih nan sabatang. Kearifan dan kebijaksanaan dari cati bilang pandai juga menurun kepada datuak parpatih nan sabatang. Begitu pun dengan datuak katumanggungan, karena memang ayah beliau adalah seorang raja yang arif bijaksana dan tegas serta keras, maka sifat tersebut juga menurun kepadanya. Maka dari itu, sistem yang di buat oleh masing-masing datuak tersebut juga berbeda.

Sistem yang  di buat oleh datuak parpatih nan sabatang  berlandaskan di nagari dan berdaulat kepada rakyat. Biasanya dikenal dengan semboyan “mambasuik dari bumi”. Semboyan tersebut bermakna bahwa dalam pemerintahan semuanya bersumber dari bawah, yaitu rakyat. Nagari-nagari yang berada dibawah pemerintahan pengulu memiliki kekuasaan penuh, yang secara bersama-sama memimpin nagari tersebut. Kepemimpinan pengulu tersebut langsung kepada rakyat. Maka dari itu kedudukan antara pengulu di dalam adat sama rata, atau tidak memiliki perbedaan. Dalam adat minangkabau di kenal dengan ungkapan “ duduak sahamparan, tagak sapamatang”.

Selain itu, tanah ulayat juga berada ditangan pengulu. Artinya tanah ulayat tersebut di kuasai dan digunakan oleh pengulu secara bersama-sama. Semua pengulu suku mempunyai hak yang sama atas tanah ulayat tersebut. Begitu juga dengan penggunaan dari anak kemenakan, juga di atur oleh pengulu suku. Penggunaan tanah ulayat tersebut bertujuan untuk kesejahteraan.

Menurut tambo, pada masa dahulu, datuak parpatih nan sabatan berbagi wilayah dengan datuak katumanggungan. Di sana disebutkan bahwa daerah kebesaran datuak parpatih nan sabatang berada di Tanjuang nan ampek, dan lubuak nan tigo. 

Tanjuang nan ampek terdiri dari : tanjuang alam, tanjuang sungayang, tanjuang barulak, dan tanjuang bingkuang.

Lubuak nan tigo terdiri dari : lubuak sikarah, lubuak simaung, dan lubuak sipunai.

Susunan kebesaran itu dalam minangkabau di namakan dengan “lareh nan bunta” (laras yang bundar).

Sistem demokrasi bodi caniago

Seperti yang telah di sebutkan, aliran ini bersifat ‘ barajo ka mufakat”.  Dalam sistem ini pengulu dengan rakyat tidak ada pembatas, artinya dalam kepemimpinannya pengulu langsung kepada rakyat. Sistem ini juga berdaulat kepada rakyat artinya kekuasaan tertinggi berada di tangat rakyat. Segala kebijaksanaan yang berhubungan dengan politik pemerintahan selalu melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan dan ketentuan. Musyawarah menjadi inti dalam mengambil kebijaksanaan . dalam adat disebut juga dengan “ barajo ka mufakat – tuah dek sakato”. Kekuasaan pengulu dalam pemerintahan adat juga sama, biasanya dikenal dengan sebutan “ pucuak bulek, urek tunggang”. Istilah tersebut artinya adalah kekuasaan pengulu sama didalam nagari.

Begitu juga halnya dalam permasalahan yang berhubungan dengan kaum, pengulu dengan kemenakan saling melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Sedangkan permasalahan dalam nagari, pengulu dengan sesama pengulu lainnya juga melakukan musyawarah.

Dalam kato pusako (kata pusaka) di ungkapkan :

Putuih rundiang dek sakato
Rancak rundiang disapakati
Di lahia alah samo nyato
Di batin samo di lihati
Talatak suatu di tampeknyo
Di dalam cupak jo gantang
Di lingkuang barih jo balabeh
Nan dimakan mungkin jo patuik
Dalam kanduangan adat jo pusako

Sekarang dapat di simpulkan, sistem kelarasan bodi caniago adalah kekuasaan yang berada di tangan rakyat dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Keputusan yang tertinggi adaah mufakat.

Cara mengambil keputusan

Pengambilan keputusan dalam kelarasan bodi caniago adalah melalui musyawarah dan mufakat. Artinya jika ada masalah-masalah dalam kaum maupun nagari , kesepakan untuk mengatasi dan menangani masalah tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu. dalam musyawarah tersebut setiap anggotanya saling memberikan pendapat, ide dan saling bertukar kata. Dalam istilah minangkabau dikenal dengan ungkapan “basilang kayu dalam tungku, disinan api mangko iduik, disinan nasi mako masak”.

Setiap keputusan yang diambil bukan didasarkan pada kehendak segelintir orang atau pihak tertentu, tetapi di ambil berdasarkan kadar atau ukuran tertentu, atau dalam minangkabau dikenal dengan ukuran menurut “cupak dan gantang adalah , barih jo balabeh”, seperti yang diungkapkan pada kato pusako yang kita sebutkan di atas. Cupak dan gantang adalah alat untuk menentukan atau mengukur sesuatu. Ukuran tersebut sudah di sepakati oleh masyarakat sebelumnya. Ukuran tersebut jua yang di pakai untuk mengambil keputusan. Bari jo balabeh adalah rambu-rambu atau batasan yang telah di sepakati semula. Berdasarkan itu jualah keputusan di ambil.

Setiap pendapat yang diberikan harus bermuara pada satu titik. Titik tersebut adalah “talatak sasuatu di tampeknyo” artinya kesesuaian keputusan dengan masalah yang dibicarakan. Sesuatu dikatakan masalah jika belum terletak pada tempatnya, atau terjadi ketimpangan antara yang seharusnya dengan kenyataan yang dihadapi. Maka dari itu titik dalam pengambilan keputusan  ialah terletak sesuatu pada tempatnya.

Jika seandainya keputusan sudah di ambil atau sudah terletak pada tempatnya, namun musyawarah belum selesai, dapat dikatakan keputusan tersebut bukanlah keputusan akhir. Masih ada ukuran lain yang harus digunakan. Ukuran lain yang dimaksud adalah “alua jo patuik jo mungkin”. Alur adalah hukum atau ketentuan, patut adalah kepantasan atau kewajaran, dan mungkin adalah dapat dilaksanakan. Jadi keputusan harus di ambil berdasarkan ukuran tersebut. Jika sudah memenuhi ukuran tersebut, masih ada ukuran lain yang harus dipertimbangkan yaitu “adat jo pusako”.

Dari hal tersebut, sekarang kita tahu bahwa proses pengambilan keputusan dalam bodi caniago tidak bisa sembarangan. Proses tersebut mengikuti ukuran dan aturan atau memiliki tingkat-tingkat. Jadi jika mengambil keputusan harus mengikuti tingkat-tingkatnya. Apabila telah mengikuti tingkat ukuran tersebut, dalam adat minangkabau dinamakan dengan “mangaruak saabih gauang, maawai sahabih raso”. Maksudnya, setiap keputusan yang di ambil telah dikaji dari berbagai sudut dan tidak ada lagi perasaan tidak puas  atau perasaan tidak setuju dibelakangnya. Semua aspirasi telah tertampung didalamnya.

Jika sudah begitu, maka akhir dari semua itu akan terciptalah keputusan akhir dari musyawarah tersebut, atau di ungkapkan dalam kato pusako “ bulek lah buliah di golekan, pipih lah buliah di layangkan, bulek indak basandiang, pipih indak basagi”. Artinya keputusan tersebut benar-benar diambil dengan suara bulat. Tidak ada pendapat berbeda sesudah itu. Maka, barulah keputusan dapat dilaksanakan.

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال