Fungsi Alim Ulama Dalam Masyarakat Minangkabau Sumatera Barat

Di dalam adat disebutkan, ulama adalah “ikutan lahia jo batin, suluah bendang dalam nagari, kapanyuluah anak jo kamanakan, panarang jalan di dunia, panyuluah jalan ka akhirat, tampek batanyo hala jo haram, sarato sah dengan halal” (ikutan lahir dan batin, suluh terang dalam nagari, penyuluh anak dan kemenakan, penerang jalan di dunia, penyuluh jalan ke akhirat, tempat bertanya halal dan haram, serta sah dan batal).

Fungsi Alim Ulama Dalam Masyarakat Minangkabau

Dalam kedudukan sebagai pemimpin, melekat fungsinya. Dalam ungkapan di atas, tergambar fungsi ulama di dalam masyarakat. Menjadi ikutan lahir dan batin berarti ulama berfungsi sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat. Ia selalu memperlihatkan perbuatan baik, perbuatan yang berdasarkan kepada ajaran Islam dan ajaran adat. Ia menjadi contoh dalam berpikir, dan bertindak. Jadi fungsinya yang pertama adalah memberikan contoh kepada masyarakat, hingga menjadi ikutan lahir dan batin.

Menjadi suluah bendang dalam nagari, artinya ulama menjadi penerang masyarakat. Ia berfungsi sebagai penunjuk jalan, baik jalan di dunia maupun ke akhirat. Ia memberi petunjuk kepada masyarakaat tentang hidup yang pantas dan wajar menurut ajaran agama Islam. Ulama adalah yang berkewajiban menunjukkan kepada masyarakat tentang hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan dan tentang hal-hal yang terlarang menurut agama. Ia menjadi tempat bertanya tentang yang batal dan yang sah, tentang haram dan yang halal.

Oleh karena ulama berkedudukan sebagai pemimpin, ia juga membuat keputusan. Keputusan-keputusan yang dibuatnya berdasarkan kepada Al-qur’an dan hadits. Keputusan itu disampaikan kepada masyarakat untuk dilaksanakan. Selain itu ulama juga memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada penghulu untuk mengambil keputusan dalam bidang agama Islam. Pertimbangan itu biasanya diberikan, baik diminta maupun tidak diminta oleh penghulu. Justru di sinilah ia berfungsi sebagai pemimpin yang berkedudukan sejajar dengan penghulu, niniak mamak dalam nagari.

Di dalam upacara-upacara keagamaan ia memiliki fungsi yang amat besar. Ia memberi petunjuk tentang upacara keagamaan seperti memperingati hari-hari besar Islam, acara khatam Qur’an dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan di masjid seperti shalat jum’at, sholat hari raya, adalah alim ulama yang menjadi pemimpinnya atau atas petunjuknya acara itu dilaksanakan.

Jadi, ulama karena kedudukannya berfungsi untuk hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan ajaran yang bersumber dari Al-qur’an dan hadist.


Sumber Referensi:


Amran, Rusli. 1981. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau, Suatu Problema Sosiologi Sastra. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mahmud, St. dkk 1978. Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah. Limo Kaum: Tanpa Penerbit.
Navis, A.A 1986. Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Pt Pustaka Garafitipers.
Penghulu, M. Rasyid Manggis Dt. Rajo. 1982. Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya. Jakarta Mutiara.
Thaib, Darwis, glr. Dt. Sidi Bandoro. 1965. Seluk Beluk Adat Minangkabau. Bukittinggi: NV Nusantara.
Zulkarnaini. 1994. Modul Mata Pelajaran Muatan Lokal SLTP Terbuka. Jakarta: Depdikbud, Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP.
Ramayulis, dkk. Buku Mata Pelajaran Muatan Lokal tentang Sejarah Kebudayaan Minangkabau pada SD, SLTP, SLTA di Sumatera Barat. Padang: Tanpa Tahun, Tanpa Penerbit.
Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. 1984. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Karya CV.
Syarifuddin, Amir. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Tuah, H.Datoek, tt. Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.



Image: files.wordpress.com

Posting Komentar

Apa Pendapat Anda?

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال